Kuras Uang Teman di ATM, Perempuan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam penjagaan, MA diapit Kasat Reskrim AKP Damus Asa dan Kasubbag Humas AKP Yunus TP
Foto: Endi

Kuras uang teman di ATM, seorang perempuan berinisial MA (30) warga Jalan Belimbing, RT 75, Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, dilaporkan ke polisi.

MA yang berstatus ibu rumah tangga ini diamankan Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar pada Selasa (06/11) pukul 13.00 Wita, usai dilaporkan oleh temannya RN (22).

Kejadian berawal pada Sabtu (03/11) lalu, sekira pukul 20.00 Wita, RN datang ke rumah MA bersama putrinya, saat itu telah tiba lebih dulu teman keduanya yaitu Cn. Berselang setengah jam Cn dan MA pergi membeli minuman keras (Miras).

"Selanjutnya mereka minum-minuman keras sambil karaoke dirumah tersebut. Setelah itu korban menginap disana. Minggu (04/11) sekira jam 06.00 Wita ketika korban masih tidur, pelaku melihat tas milik korban di ruang tamu dalam keadaan terbalik, saat mau dibenahi ada kartu ATM terjatuh dari dalam tas," beber Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa didampingi Kasubbag Humas AKP Yunus TP, Rabu (07/11).

Damus melanjutkan, kartu ATM itu lantas diambil dan tidak dimasukkan lagi kedalam tas namun disimpan didalam dompet MA. Kemudian sekira pukul 08.30 Wita, korban yang belum menyadari kartu ATM nya hilang pamit untuk pulang.

"Korban mengetahui kartu ATM nya hilang saat mau belanja ke pasar, sehingga korban melaporkan kehilangan ATM dan di cek ke Bank saldonya habis," bebernya dihadapan sejumlah wartawan.

Tim Alligator yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban hingga akhirnya meringkus MA di kediamannya.

"Si pelaku mengetahui PIN ATM korban pada saat korban tengah sibuk pertengahan Oktober lalu dan diminta mengambil uang ke ATM sehingga nomor PIN nya dikasihkan ke pelaku," ungkap Damus.

Dari hasil pemeriksaan, MA melakukan transaksi tunai di ATM sebanyak 4 kali dengan nominal setiap kali penarikan sebesar Rp 1 juta dan 1 kali penarikan Rp 400 ribu. "Total yang diambil Rp 4,4 juta dan di dalam rekening korban masih tersisa sekitar Rp 90 ribu," rincinya.

Dari tangan MA, Tim Alligator mengamankan sisa uang sebanyak Rp 1,1 juta dengan rincian 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 12 lembar pecahan Rp 50 ribu, emas seberat 6,15 gram yang terdiri dari kalung rantai seberat 3,5 gram, liontin seberat 1 Gram, cincin seberat 1,650 gram serta kartu ATM korban yang sempat dibuang pelaku.

"Pelaku kita kenakan Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara." tegas Damus. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top