Bukan Penculikan Anak, Polisi Tegaskan Pria Ini Pelaku Penipuan

Tersangka FB (tengah) diapit Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Edi Hariyanto dan Kasi Humas
Foto: R. Taufik

Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), membekuk seorang pria pelaku tindak penipuan berinisial FB (28) yang kerap beraksi di warung-warung sembako.

Kapolsek Loa Janan AKP MD Djauhari melalui Kanit Reskrim IPDA Edi Hariyanto didampingi Kasi Humas AIPTU Priyo Nugroho, mengungkapan, kasus ini berawal dari kehebohan masyarakat terkait adanya penculikan yang beredar di sosial media (Sosmed).

Edi menjelaskan, kejadian yang sebenarnya adalah pelaku melakukan penipuan dengan cara masuk kedalam warung untuk membeli sembako, kemudian berpura-pura uangnya tertinggal.

"Lalu pelaku mengatakan kepada pemilik warung akan kembali mengambil uangnya, kalau tidak percaya anaknya ikut sama saya," ujar Edi dalam keterangan pers pada Minggu (28/10) siang.  

Kemudian anak pemilik warung dibawa kedalam mobil, setelah sampai ditengah jalan kurang lebih 2 Kilometer, si anak diturunkan lalu hpnya diambil dan dimatikan, setelah itu pelaku langsung kabur.

Penangkapan dilakukan setelah pemilik warung menghubungi anaknya melalui ponsel, namun karena alat komunikasi tersebut dimatikan pelaku, sehingga dalam keadaan tidak aktif.

"Habis itu si ibu share ke sosial media bahwa anaknya diculik, dari situlah anggota kami melakukan operasi," bebernya.

Dari pengungkapan kasus ini, sambung Edi, pelaku mengaku telah beraksi selama 3 minggu, dan setiap kali akan kembali ke kediamannya di Muara Badak, pelaku juga beraksi di warung yang terlihat sepi.

"Pelaku beraksi di wilayah Balikpapan, Loa Janan, Samarinda dan Muara Badak. Modusnya ini sebagai mata pencaharian, karena mobil yang dipakainya milik rental yang disewa satu hari Rp 250 ribu, jadi mau tidak mau pelaku melakukan aksi itu untuk menutupi setorannya," sebutnya.

Dikatakan Edi, FB mengaku baru satu kali beraksi dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. 

"Dalam satu hari beraksi, pelaku bisa mengumpulkan antara Rp 700-800 ribu, yang diambil seperti beras, rokok, sembako, tabung elpiji atau yang bisa cepat laku dijual," kata Edi.

Ia kembali menegaskan, jika kabar penculikan itu tidaklah benar, anak pemilik warung hanya dibawa kedalam mobil. "Supaya pemilik warung itu percaya bahwa akan dilakukan pembayaran, dan tidak ada tindak kekerasaan terhadap anak tersebut," ungkapnya lagi.

Kini FB harus mendekam di tahanan Mapolsek Loa Janan dan masih dalam pemeriksaan petuas. "Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Edi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top