Terlibat Narkoba, Oknum Honorer dan PNS Meringkuk di Tahanan Polsek Tenggarong

Tersandung kasus narkoba, AF nampak diapit Kapolsek Tenggarong IPTU Triyadi dan anggota
Foto: istimewa

Akibat tersandung kasus narkoba, AF (22) warga Kelurahan Loa Ipuh, hanya bisa pasrah dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Tenggarong.

Awalnya oknum tenaga honorer yang baru 5 bulan bekerja ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong pada Selasa (11/09), sekira pukul 13.10 Wita di parkiran Jam Bentong tak jauh dari jembatan Kukar.

"Tersangka saat hendak diamankan sempat lari dan membuang sesuatu, namun berkat kejelian anggota kami, oleh penyidik disuruh mengambil dan tersangka mengakui jika itu adalah sabu miliknya," kata Kapolsek Tenggarong IPTU Triyadi.

Dari pemeriksaan urine, AF yang mengaku bekerja sebagai wakar itu terbukti positif mengkonsumsi narkoba. "Pengakuan awal tersangka untuk konsumsi sendiri, namun setelah dicek dan didalami ternyata ia juga menjadi penjual," sambungnya.

Meski mengaku baru pertama kali menjual narkoba, petugas tidak begitu saja mempercayai pengakuan AF. Tak hanya sabu seberat 0,30 gram, dari tangannya juga ditemukan 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah sedotan dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.

"Tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Pasal 127 dan 122 Jo 114, atau dikenakan tiga pasal sekaligus karena selain memakai, terbukti menjual juga, ancaman hukumannya maksimal diatas lima tahun," tegas Kapolsek.

Tersangka Kmt ddiamankan di Polsek Tenggarong dengan barang bukti 10 poket sabu serta uang tunai
Foto: Istimewa

Sementara pada Rabu (12/09) kemarin, sekira 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Tenggarong kembali mengungkap peredaran narkoba dengan TKP di Jalan Belimbing, RT 75, Kelurahan Loa Ipuh.

"Tersangka yang kami amankan merupakan oknum PNS dengan inisial Kmt (38). Petugas mendapati barang bukti dari yang bersangkutan berupa 10 bungkus shabu berbagai ukuran dengan berat 7,4 gram bruto," katanya.

Selain itu juga diamankan 1 buah hp nokia senter, 1 buah timbangan digital,1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 pak plastik klip, 2 buah korek api, 1 buah kalkulator, 1 buah ATM BRI, 1 buah kaos kaki warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.350,000.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya anggota melakukan penggerebekan kediaman tersangka, pada saat di dalam rumah, petugas melihat gerak-geriknya seperti dalam pengaruh narkoba dan posisi duduk tidak bergeser dari samping mesin cuci," beber Kapolsek.

Setelah didesak, kemudian tersangka menunjukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus dengan berbagai ukuran serta timbangan digital di dalam kaos kaki yang di simpan di bawah mesin cuci, ia pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Kapolsek kembali menegaskan, sama dengan tersangka sebelumnya yakni AF, Kmt juga diancam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (k2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top