Anggota Resnarkoba Polres Kukar Amankan 10 Poket Sabu Seberat 389,14 gram

Barang bukti 10 poket sabu seberat 389,14 gram yang diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar
Foto: Istimewa

Anggota Satuan Resnakoba Polres Kukar meringkus Rsl (33) di kawasan Jalan Sejahtera I Gang P Indah, RT 034, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jumat (07/09) kemarin. 

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi, menerangkan, pria yang berstatus karyawan swasta itu dibekuk sekitar pukul 05.30 Wita lantaran keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

"Pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dari RWP yang sebelumnya tertangkap di wilayah Kukar saat hendak menyerahkan shabu kepada Al," katanya.

Dari pengembangan inilah terungkap, jika barang haram tersebut berasal dari Rsl. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam kamarnya, anggota Resnarkoba menemukan 10 poket shabu dan barang bukti lainnya.

"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.  Selain 10 poket shabu seberat 389,14 gram / bruto, juga diamankan 2 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, serta 1 buah HP merk Samsung," beber IPTU Romi.

Rsl, sambungnya, kini mendekam di tahanan Mako Polres Kukar dan menjalani pemeriksaan dari petugas.

"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas IPTU Romi lagi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top