Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Narkoba di Tabang

Pengungkapan peredaran narkoba di Tabang, polisi mengamankan 3 poket sabu dan 8 lembar uang tunai
Foto: Istimewa

Meski kecamatan Tabang berada di pelosok Kutai Kartanegara (Kukar), namun wilayah ini tak lupt dari incaran para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba.

Seperti pada Minggu (12/08) tadi malam, sekira pukul 23.30 Wita, petugas menangkap DA (25) seorang pemuda yang berstatus sebagai karyawan swasta lantaran diduga terlibat peredaran narkoba.

"Pada waktu itu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Ritan, RT 02, sering terjadi transaksi peredaran narkoba," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tabang AKP Yunus Tanjung Padang.

Dari informasi inilah Kapolsek bersama 4 personilnya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DA. Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian mendatangi tempat tinggalnya.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 poket Shabu. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Mako Polsek Tabang," katanya.

Selain 3 poket shabu bungkusan kecil, dari pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit Hp merk Oppo warna gold, 1 buah pipet kaca, 1 buah selang sendok takar dan 1 buah selang Pipet serta  8 lembar uang hasil penjualan sebesar Rp 550 ribu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kapolsek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top