Pemilik Belasan Poket Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Janan

Unit Reskrim Polsek Loa Janan amankan belasan poket sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi
Foto: Istimewa

Diduga terlibat transaksi narkotika, Bd (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Senin (06/08) malam, polisi pun menemukan 1 poket kecil Sabu seberat 0,250 gram.

"Pelaku diamankan sekira jam 21.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ulu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkoba termasuk Hp diamankan ke Mapolsek Loa Janan," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari.

Dari hasil pengembangan, tersangka Bd yang bermukim di Desa Loa Janan Ulu ini mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di kota Samarinda.

"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bergerak melakukan penangkapan pelaku terduga bandar narkotika jenis shabu. Tersangka Bd kami suruh melakukan transaksi kembali malam itu, namun pada saat hendak ditangkap pelaku dapat melarikan diri," kata Kapolsek.

Oleh petugas, tersangka Bd diminta kembali melakukan transaksi dengan salah satu bandar melalui telpon. "Sekira jam 23.00 Wita, di jalan Cipto Mangunkusomo Samarinda Seberang tepatnya dipinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sg (46)," bebernya.

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap Sg, didapatkan barang bukti narkotika sebanyak 17 poket Sabu berbagai ukuran dengan berat mencapai 10 gram.

"Petugas juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai Rp 2,110 ribu. Tersangka Sg kemudian digelandang ke Mapolsek Loa Janan beserta barang bukti." ucapnya.

AKP M Dahlan Djauhari mengungkapkan, tersangka Sg tinggal di kawasan KS Tubun Samarinda dan merupakan pecatan Polri

"Perbuatan kedua tersangka diancam pidana Pasal 112 jo 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top