Beraksi di Sebulu Jumat Lalu, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

ASH pelaku tindak curanmor diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya di Mapolsek Sebulu
Foto: Istimewa

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ASH yang beraksi di kawasan RT 09, SP 1, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pekan lalu akhirnya dibekuk polisi.

Meski kejadian ini baru dilaporkan pada Kamis (23/08) kemarin, namun Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil meringkus ASH yang bermukim di Jalan Kulintang, RT 38, Samarinda Iir, Kota Samarinda.

"Peristiwa berawal pada Jumat tanggal 17 Agustus 2018, sekira jam 07.00 wita, saat korban (pemilik motor) bersama saksi pulang dari bekerja, sampai di mess rumah kontrakan, korban melihat pintu depan telah terbuka," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalu Kapolsek Sebulu AKP Zaenal Arifin.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat ruangan rumah berantakan dan sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang, korban pun mencoba mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan.

"Saat kejadian sekira pukul 04.00 Wita, salah satu tetangga korban mengaku melihat dari jauh seorang laki-laki dengan postur tubuh tinggi kurus mengambil sepeda motor dari dalam rumah tersebut," tutur Kapolsek.

Berbekal keterangan inilah, petugas menduga jika pelaku dimaksud merupakan tersangka, apalagi pasca kejadian yang bersangkutan tidak terlihat di sekitar lokasi kejadian.

"Kemudian anggota Polsek Sebulu mencari alamat tersangka yang diketahui tinggal di Samarinda. setelah dilakukan pengejaran, tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya ditemukan di rumah kontrakannya," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, ASH bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk proses lebih lanjut. 

"Dari kediaman tersangka anggota mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF Nopol DP 3417 RM warna merah, 1 lembar STNK sepeda motor  atas nama Hj Nurhaya beserta 1 buah kunci sepeda motor," bebernya.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 32 juta. "Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka diancam Pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top