Remaja 17 Tahun di Tenggarong Jadi Pelaku Curanmor

Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio yang digasak PP seorang remaja pelaku curanmor di Tenggarong
Foto: Istimewa

Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Rabu (11/07), sekira pukul 01.00 Wita.

Kasus ini terungkap setelah Wawan (24) warga Jalan Danau Semayang, Gang 6, RT 13, Kelurahan Melayu, kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi KT 6273 OB.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Triyadi, mengatakan, dari kejadian tersebut, anggotanya meringkus PP (17) yang masih berusia dibawah umur.

"Pencurian sepeda motor dilakukan oleh tersangka dengan cara dituntun atau didorong keluar gang 6 menuju Jalan Danau Semayang," beber Triyadi. 

Pada saat posisi di depan gang, lanjutnya, pelaku yang tengah mendorong motor korban kepergok warga, sehingga langsung diamankan. "Kemudian tersangka digelandang bersama barang bukti ke Mapolsek Tenggarong," sebutnya.

Pelaku yang badannya dipenuhi tato itu, kata Triyadi, tercatat sebagai warga Dusun Sidomulyo, RT 014, Kelurahan Bukit Biru. Akibat tindak curanmor yang dilakukannya, korbannya menderita kerugian materiil sekitar Rp 5 juta. 

"Karena pelaku masih dibawah umur, maka diserahkan ke orang tuanya. Namun tetap diproses dan dilakukan upaya penyelesaian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau diversi," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top