Polisi Ringkus Pasutri Spesialis Pencongkel Rumah Kosong
Pasangan suami isteri spesialis congkel rumah kosong berhasil dibekuk Tim Alligator Polres Kukar Foto: Istimewa |
Beraksi Saat Pemilik Rumah Sholat Tarawih
Tenggarong - Disaat umat muslim berlomba-lomba meningkatkan amal ibadah di bulan Ramadhan, pasangan suami istri (Pasutri) Rudianto (32) dan Macca (16) justru beraksi melakukan pencurian.
Tenggarong - Disaat umat muslim berlomba-lomba meningkatkan amal ibadah di bulan Ramadhan, pasangan suami istri (Pasutri) Rudianto (32) dan Macca (16) justru beraksi melakukan pencurian.
Aksi yang terjadi di wilayah hukum Polres Kukar ini terungkap setelah adanya laporan terkait maraknya pencurian rumah kosong saat ibadah sholat tarawih berlangsung.
Berdasarkan hasil lidik dan keterangan dari saksi - saksi di beberapa tempat kejadan perkara (TKP), Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar, Jumat (25/05), sekira pukul 01.00 Wita akhirnya mengamankan Rudianto dan Macca di kediamannya Jalan AM Alimuddin Gang Rukun,RT 20, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
"Tim berhasil mengamankan sepasang suami isteri ini di rumahnya yang diduga kerap beraksi dengan cara melakukan pencurian rumah kosong saat korbannya melaksanakan sholat tarawih," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Sabtu (26/05).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ini mempunyai peran masing-masing. "Saat suami masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian, sang istri melakukan pengawasan di sekitar TKP," bebernya.
Selama Ramadhan, keduanya sudah beraksi melakukan pencurian di lima TKP. Parahnya lagi, saat dilakukan penggerebekan oleh Tim Alligator, pasutri ini tengah mengkonsumsi narkoba jenis Shabu.
"Saat diamankan, kedua pelaku masih dalam kondisi teler akibat pengaruh narkotika, sehingga ketika diinterogasi belum maksimal keterangannya. Bersama keduanya didapati 1 poket shabu, 2 buah korek gas, 1 buah bong dan 1 buah pipet berisi shabu" ujar Damus.
Dari tangan Rudianto dan Macca, tim Alligator mengamankan barang bukti berupa 12 belas handphone berbagai merk, 1 buah kamera merk Nikon dan 5 buah jam tangan dari merk berbeda serta uang tunai sebanyak Rp 699 ribu.
"Pasutri ini dalam beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor Polisi KT 6673 UU. Modusnya dengan mencongkel pintu depan atau belakang rumah korbannya," sebut Damus lagi.
Sedangkan alat yang digunakan untuk beraksi yakni 1 buah linggis merk IKS dan 1 obeng minus. "Barang bukti masih terus dikembangkan dan diperkirakan akan bertambah," demikian jelasnya. (end)
Tidak ada komentar: