Ungkap Peredaran Narkotika di Kota Bangun, Polisi Amankan 6 Poket Shabu

Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mengamankan tersangka dan barang bukti 6 poket Shabu
Foto: Istimewa

MH (33) tahun diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan Shabu-shabu pada Senin (19/03) sekira pukul 19.00 Wita di Asrama Rumah Sakit Dayaku Raja, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Awal mulanya anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di kawasan Rumah Sakit Dayaku Raja diduga sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui kasubag Humas AKP Urip Widodo. 

Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H Heri Kuswandi, petugas lantas melakukan penyelidikan dan hasilnya didapati MH memang menyimpan barang haram tersebut.

"Anggota Reskrim melakukan penggeladahan terhadap asrama Saudara MH di lantai 2 dan dari dalam rumahnya di dapatkan 6 poket Shabu ukuran kecil yang di simpan di dalam dompet kecil," ujarnya.

Tersangka yang tercatat berdomisli di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong ini, kemudian di bawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.

"Selain 6 poket shabu ukuran kecil, juga diamankan barang bukti diantaranya berupa 1 buah pipet terbuat dari kaca bening, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok takar terbuat dari plastik warna putih, 1 buah alat hisap atau bong, dan 1 ball plastik klip," beber Urip.

Ditambahkannya, MP dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo psl 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top