kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Dua Orang Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Senjata Airsoft Gun Ikut Disita
Dua Orang Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Senjata Airsoft Gun Ikut Disita
Barang bukti Sabu dan uang hasil transaksi narkoba serta sepucuk senjata air soft gun diamankan petugas Foto: Istimewa |
Polisi mengamankan dua pria di kawasan perumahan Panorama Mangkurawang Indah, RT 19, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kukar, Kamis (01/03) pukul 11.00 Wita.
Keduanya masing-masing berinisial ZA (36) dan Jd (37). Polisi mengamankan dua pria asal kecamatan Sebulu tersebut atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat itu anggota dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Slamet Rijadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di perumahan Panorama Mangkurawang," ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong AKP Triyadi.
Pada saat dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Tenggarong mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mendapati ZA bersama Jd tengah berada didalam rumah tersebut.
"Diketahui bahwa Saudara Jd sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 2 bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram bruto," sebut Triyadi.
Dikatakannya, dua poket sabu itu disita dari ZA bersama 1 pucuk senjata Airsoft Gun, 1 buah timbangan digital warna putih silver, seperangkat alat hisap shabu (bong), 2 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan 2 bungkus plastik klip.
"Dari tangan ZA turut diamankan 1 buah HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah HP merk OPPO warna putih gold, 1 buah buku rekening bank beserta ATM, 1 korek api dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,2 juta," rinci Triyadi.
Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Jn ditemukan 1 buah HP merk OPPO warna gold white, seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api dan 1 helai plastik yang diduga untuk membungkus shabu.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Tenggarong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Triyadi menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1 ) jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (end)
Tidak ada komentar: