kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Aniaya Korbannya Pakai Parang, Pria di Kembang Janggut Diamankan Polisi
Aniaya Korbannya Pakai Parang, Pria di Kembang Janggut Diamankan Polisi
Petugas kepolisian Polsek Kembang Janggut mengamankan pelaku penganiyaan di Desa Hambau Foto: Istimewa |
Akibat melakukan perbuatan penganiayaan, Kumaini alias Kumeng (38) warga Desa Hambau, RT 06, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan polisi.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kembang Janggung AKP Salamun, menerangkan, kejadian penganiyaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (03/03) sekira pukul 17.30 Wita.
"Berawal dari anak pelaku memberitahukan kepada Saudara Jumansyah (korban) bahwa Saudara Kumaini menganiaya istrinya, kemudian Saudara Jumansyah bersama saksi yakni Saudara Jamrin (35) dan Rafik (39) mendatangi Saudara Kumaini dengan maksud untuk melerai," bebernya.
Setelah sampai di rumah pelaku, Jumansyah mencoba menasehati pelaku agar tidak menyakiti istrinya sendiri. "Kalau ndak cocok lagi jangan disakiti istrimu, kembalikan saja kepada orang tuanya," kata AKP Salamun menirukan ucapan korban.
Namun Kumaini justru marah dan terlibat cekcok dengan korban, lalu memukul tiga kali dibagian wajah, tetapi korban sempat membalas pukulan tersebut dua kali, kemudian dilerai oleh saksi Jamrin dan Rafik.
"Namun pelaku mengambil sebilah parang, dan saat melihat pelaku ambil parang, korban lari terjatuh dan pelaku langsung mengayunkan parang sebanyak 2 kali dan mengenai bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka," jelas AKP Salamun.
Warga sekitar yang melihat peristiwa ini segere melerai dan pelaku lalu masuk ke dalam rumah, sedangkan korban di bawa ke Puskesmas Kembang Janggut.
"Kejadian ini dilaporkan ke petugas kepolisian. Selanjutnya anggota Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Mako Polsek Kembang Janggut," ujarnya.
Selain memeriksa pelaku dan saksi-saksi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang golok lengkap dengan sarungnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas AKP Salamun. (end)
kerad
BalasHapus