kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kukar Kenalkan Produk Hukum Ke Pelajar
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kukar Kenalkan Produk Hukum Ke Pelajar
Program JMS, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Herya Sakti Saad bersama pelajar MAN 2 Kukar Foto: Istimewa |
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kutai Kartanegara (Kukar) Samuri, mengapresiasi adanya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang di sosialisasikan pada Senin (12/02) kemarin.
Menurut Samuri, program JMS dapat memberikan pemahaman hukum sejak dini dan akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum terutama di kalangan pelajar.
"Insya Allah dengan memahami dan mentaati hukum, anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Herya Sakti Saad yang juga merupakan Ketua Tim Jaksa Masuk Sekolah, mengatakan, kegiatan JMS merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015.
"Keputusan tersebut tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah atau JMS Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita Ke-8 pemerintah Indonesia yakni Melakukan Revolusi Karakter Bangsa," ucapnya.
Dikatakan Herya, materi hukum yang disampaikan meliputi pengenalan lembaga kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegak hukum, serta pemaparan tupoksi dan kewenangan Jaksa dalam peradilan.
"Kemudian sosialisasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan contoh kasus-kasus narkotika yang menarik perhatian masyarakat, kenakalan remaja dan lain-lain," bebernya.
Kegiatan JMS yang mengusung tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukumannya" ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan siswa-siswi khususnya pelajar MAN 2 Kukar.
"Disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Kukar juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum diantaranya potensi pelanggaran terhadap Undang-undang transaksi elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik," jelas Herya.
Ditambahkannya, JMS merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan akan diterapkan secara intensif. (*)
Tidak ada komentar: