Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap
Satu pelaku curanmor dan dua penadahnya diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar Foto: Istimewa |
Pencarian pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar, Selasa (23/01) akhirnya membuahkan hasil.
Penangkapan tersangka berinisal Sd (40) yang diringkus pada pukul 18.00 Wita, berdasarkan laporan dari seseorang yang mengaku jika sepeda motornya dicuri oleh pelaku pada Selasa (02/01) lalu.
“Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta foto pelaku. Selama dalam pencarian, tersangka juga melakukan tindak pidana penggelapan kepada beberapa orang yang salah satu korbannya adalah anak kandungnya sendiri,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Sebelum ditangkap, kata Yuliansyah, Unit Opsnal memperoleh info bahwa pelaku menginap di sebuah rumah kos Az Zahra di kawasan Jalan Sirad Salman Samarinda. Tersangka kemudian diringkus didalam kamar E4.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mendatangi orang-orang yang pernah dikenal, lalu dengan alasan dan bujuk rayunya, korban meminjamkan sepeda motornya,” beber Kasat.
Oleh pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Bakung RT 05, RW 01, Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta pusat itu, sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya digelapkan serta dijual melalui media sosial facebook dan mesengger.
“Sepeda motor yang berhasil dicuri dan digelapkan dijual dengan harga sekitar Rp 1,5 sampai 3 juta dengan alasan motor kosongan,” ungkap Yuliansyah.
Tak hanya Sd, anggota Opsnal juga mengamankan dua penadah yang membeli sepeda motor curian dari tersangka yakni Ar (26) warga Jalan Sentosa Samarinda, dan Sp (25) warga Kecamatan Anggana Kukar.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih KT 2894 CT, sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Hitam KT 5346 OC dan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih KT 2383 UI” rincinya.
Turut diamankan pula sepeda motor yang dibeli tersangka Sd menggunakan uang hasil menjual motor curian yakni sepeda motor jenis Honda Spacy warna hitam KT 5836 RT.
“Petugas juga mengamankan barang bukti hand phone merk Huawei Honor warna putih yang digunakan tersangka sebagai sarana transaksi online dalam penjualan barang bukti dimaksud,” jelas Kasat.
Saat ini, sambung Yuliansyah, anggotanya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti sepeda motor lainnya yang sudah dijual secara online. (end)
Tidak ada komentar: