Sat Resnarkoba Bekuk Pemilik 30 Poket Shabu di Desa Sanggulan
Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Romy memeriksa barang bukti 30 poket shabu milik tersangka
Foto: Istimewa
|
Di penghujung tahun 2017, Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dan meringkus pelakunya di desa Sanggulan, RT 04, Kecamatan Sebulu, Minggu (31/12) lalu.
“Sekira jam 18.00 Wita, anggota Resnarkoba mendapat informasi bahwa di Desa Sanggulan RT 04 sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romy.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Darnuji kemudian melakukan penggerebekan di rumah Sb (33).
“Anggota menemukan 15 poket Sabu didalam almari yang disimpan dalam kotak Hp dan sebanyak 15 poket lagi ditemukan didinding rumah diatas rak sepatu,” beber Romy.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan 30 poket shabu berbagai macam ukuran dengan berat kotor 17,38 gram, 1 buah korek api, dan 1 buah hp merek Nokia warna hitam.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan 30 poket shabu berbagai macam ukuran dengan berat kotor 17,38 gram, 1 buah korek api, dan 1 buah hp merek Nokia warna hitam.
“Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah kotak Hp merk Royalstar untuk menyimpan shabu, serta 1 ball plastik klip," rincinya.
Sb yang bekerja serabutan ini lantas di bawa ke Mapolres Kukar beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka diancam pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Romy. (end)
Tidak ada komentar: