Pura-pura Belanja, Pelaku Gendam Tipu Penjaga Toko di Pasar Mangkurawang

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar menemui tersangka dewi pelaku gendam yang beraksi di Tenggarong
Foto: Endi

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar kembali menangkap pelaku penipuan dengan cara gendam atau hipnotis yang beraksi di wilayah kota Tenggarong, Rabu (20/12) tadi malam.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, mengatakan, tersangka Dewi (35) pada Senin (18/12) sekira pukul 10.00 Wita mendatangi toko Berkah Lita dan toko Mulya Daster Col di pasar Mangkurawang.

"Tersangka mengendarai mobil Ayla KT 401 WK bersama dengan 3 orang anak kecil keponakannya. Kemudian Saudari Dewi melakukan transaksi belanja dengan cara membuat sibuk penjaga toko dengaan kehadiran 3 orang anak kecil keponakannya," kata Yuliansyah.

Saat itulah Dw merayu penjaga toko bernama Yulianti dan Normiyati dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada keduanya, lalu mengajak kedua korban untuk berpura-pura menjadi orang miskin dan dijanjikan akan diberikan uang oleh suami tersangka.

"Untuk menjadi orang miskin, pelaku menyuruh Saudari Yulianti dan Normiyati mengumpulkan perhiasan yang mereka gunakan dan HP menjadi satu lalu diserahkan kepadanya agar terlihat seperti orang miskin supaya suami tersangka iba," beber Kasat.

Saat itulah, kata Yuliansyah, kedua korban diajak mengitari kota Tenggarong dengan tujuan akan dipertemukan dengan suami tersangka akan tetapi tidak kunjung bertemu. 

"Kemudian kedua korban diturunkan di daerah Kelurahan Baru dan Saudari Dewi kabur dengan membawa barang dari toko dan barang-barang milik kedua korban," ungkapnya.

"Menyadari telah ditipu, korban melapor ke Polres Kukar. Unit Opsnal yang melakukan penyelidikan selama 2 hari di Tenggarong dan Samarinda dan berhasil mengamankan Saudari Dewi di Gate 10 bandara Aji Sultan Sulaiman Sepinggan Balikpapan dengan tujuan penerbangan Banjarmasin," terang Yuliansyah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti hasil berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla KT 401 WK, 2 buah ponsel, 1 gelang emas motif CC, 1 tas merk cath kidston merah, dan 1 tas merk cina gold ke Mapolres Kukar.

"Barang bukti lainnya 1 tas merk silver corak buaya, 1 tas ransel hitam, 1 tas tangan silver, 1 tas tangan hitam, 5 gaun wanita dan 1 sim C milik korban atas nama Siti Fatima (pemilik toko)," rinci Yuliansyah.

Modus pelaku sendiri, sambungnya, yakni berpura-pura belanja di toko dan membuat sibuk korbannya.

"Tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum di Lapas Samarinda dan divonis 6 bulan penjara pada 2010 dalam kasus yang sama," terang Yuliansyah. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top