Oknum Guru SD Cabuli Muridnya di Musholla
Oknum guru SD pelaku pencabulan terhadap muridnya diamankan di Polsek Tenggarong Seberang Foto: Istimewa |
Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Desa Manunggal Jaya, RT 17, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya sendiri.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah Melati (9) memberitahukan kepada orang tuanya jika dirinya telah dicabuli oleh ER (49).
"Pada Kamis 09 Nopember 2017 sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang juga merupakan anak didiknya sendiri dengan cara menyuruh korban untuk membersihkan musholla sekolah," bebernya.
Sesampainya di musholla, pelaku yang berstatus PNS itu mengajak korban masuk, sementara teman korban yang lain diperintah untuk membersihkan bagian luar musholla.
"Pelaku kemudian mengajak korban ke pojok musholla dan langsung memegang kedua tangan korban, lalu menciumi bagian bibir korban, meremas payudara korban serta meraba dan memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban," beber Supriyadi.
Setelah itu, kata Kapolsek, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun termasuk orang tuanya dan jika melapor maka nilai raport korban akan diberi rendah.
"Kemudian korban diberi uang oleh pelaku dengan alasan untuk membeli minuman setelah selesai membersihkan musholla," ungkapnya.
Usai pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga membuat orang tuanya keberatan dan melaporkannya kepada pihak sekolah.
"Karena tidak kunjung diberikannya tindakan hukuman kepada pelaku dan ternyata banyak murid lainnya yang juga menjadi korban, maka kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggarong pada tanggal 15 Desember 2017," ujar Supriyadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka pada Rabu (20/12) lalu, penyidik Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dan menetapkan ER selaku tersangka.
"Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana dalam warna merah maroon, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar kaos olahraga lengan panjang warna biru, 1 lembar celana panjang jenis training warna hitam, serta 2 buah handphone," tambah Supriyadi.
Dari kasus ini pula, sambungnya, terungkap jika pelaku juga melakukan perbuatan yang sama kepada empat orang korban lainnya.
"Tersangka diancam Pasal 76-e Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 63 KUHP," tegas Supriyadi. (end)
"Tersangka diancam Pasal 76-e Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 63 KUHP," tegas Supriyadi. (end)
Tidak ada komentar: