kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Dua Oknum PNS Terlibat Narkoba, Ditemukan Shabu dan Uang Jutaan Rupiah
Dua Oknum PNS Terlibat Narkoba, Ditemukan Shabu dan Uang Jutaan Rupiah
Dari tangan pelaku HR, Polsek Tenggarong mengamankan barang bukti shabu dan uang jutaan rupiah Foto: Istimewa |
Anggota unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengamankan dua orang pria CA (37) dan HR (35), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (28/12) kemarin.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari, mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika CA sering mengedarkan sabu," ujarnya.
CA yang belakangan diketahui berstatus PNS itu, ditangkap di Jalan Benia, Kelurahan Sukarame, sekira pukul 09.42 Wita saat sedang membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku celananya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Tenggarong guna proses lebih lanjut," kata Djauhari.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat kurang lebih 5.94 gram, 1 buah HP Samsung warna putih, 1 lembar kertas tisue utk membungkus sabu, dan 1 kaleng bekas rokok elektrik untuk menyimpan sabu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka CA Foto: Istimewa |
"Turut diamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok soket dari sedotan, serta uang tunai Rp 2,3 juta," beber Djauhari lagi.
Sementara tersangka HR yang juga berstatus PNS, diamankan unit Reskrim Polsek Tenggarong di Jalan Lai, Kelurahan Panji, sekira pukul 15.00 Wita.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat kurang lebih 3,26 gram, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah tabung bekas rokok paving, dan 1 buah bong alat isap sabu," rinci Djauhari.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 3,5 juta, 1 buah timbangan digital, serta 1 pak plastik klip yang diduga untuk membungkus shabu.
Baik CA maupun HR ditengarai merupakan pelaku peredaran narkoba, keduanya pun terancam hukuman pidana penjara.
"Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Djauhari. (k2n)
Tidak ada komentar: