Di Sanga-Sanga, Polisi Amankan Pemilik 1.750 Butir Double L

Unit Reskrim Sanga-Sanga membekuk satu orang pelaku pemilik 1.750 butir double L
Foto: Istinmewa

Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga meringkus MY (38) pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa (26/12) sore tadi. Pria yang berdomisili di Jalan Biawan Samarinda ini diamankan sekira pukul 16.15 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sanga-Sanga IPTU Burhanuddin mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 14, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga.

“Sebelumnya anggota Polsek Sanga-Sanga mendapat laporan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa pelaku pernah mengedarkan narkoba jenis LL,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sanga-Sanga yang dipimpin Kanit Reskim IPTU Sudarwanto melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 5421 WV warna biru silver, ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkoba jenis LL sebanyak 1.750 butir,” beber IPTU Burhanuddin.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sanga-Sanga guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diancam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” demikian terangnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top