Plt Bupati Kukar: Sistem Pelayanan Harus Mengacu UU Nomor 25 Tahun 2009

Plt Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Sekda H Marli saat berada di kecamatan Sanga-Sanga
Foto: Istimewa

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bappeda dengan 18 kecamatan tentang proses penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), berlangsung di kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (30/11).

Selain itu turut ditandatangani pula MOU Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-B2), Sistim Integrasi Bappeda dan Kecamatan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIBACAN LOPAT).

Dalam acara ini turut di launching Layanan Informasi dan Pelaporan Pajak Restoran (LAI PORE) serta launching Pelayanan Administrasi Terpadu Desa dan Kelurahan (PADU-DESK).

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bappeda Kutai Kartanegara dan Kepala Bagian Pemerintahan, serta para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang telah bersepakat untuk melaksanakan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Plt Bupati Kukar Edi Damansyah.

Edi yang didampingi Sekda Kukar H Marli serta Asisten I H Cahiril Anwar mengatakan, kesepakatan atau MOU ini merupakan sebuah inovasi yang menjadi cerminan bahwasannya pemkab Kukar terus berupaya membenahi diri dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa beberapa OPD telah membuat inovasi dengan di fasilitasi oleh tim Reformasi Birokrasi yang inovasi tersebut diarahkan dan berujung pada upaya peningkatan pelayanan publik,” ucap Edi.

Pemkab Kukar, lanjutnya, sangat mengharapkan tindak lanjut dari MOU ini agar benar-benar mampu dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua sistem pelayanan harus mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yaitu harus jelas prosesnya, biayanya, dan tidak ada lagi pungli yang dilakukan oleh para oknum yang menyelenggarakan pelayanan,” tegas Edi.

Ditambahkan Edi, pemkab Kukar meminta agar penyelenggara pelayanan publik harus benar-benar juga fokus melakukan pembenahan pada manufacturing quality atau dapur layananannya seperti sumber daya manusia, tata laksana kelembagaan, pengawasan, monitoring serta evaluasinya.

“Sering kita hanya fokus kepada service atau kualitas layanan saja tanpa memperhatikan manufacturing pelayanannnya. SDM harus diperhatikan kesejahteraannya dan dilatih ketrampilannya, selain itu pola pikir atau mindsetnya benar-benar melayani dengan sepenuh hati tanpa pamrih dan penuh keikhlasan tanpa memikirkan upaya-upaya lain diluar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (adv/kominfo/k2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top