735 Gram Sabu Hasil Kejahatan Narkoba Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkoba di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar Foto: Endi |
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai lebih dari setengah kilogram, Kamis (05/10) pagi.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Andre Anas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kukar.
“Ini barang bukti yang kita musnahkan jenis sabu-sabu seberat 735 gram,” terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kompol Andre Anas, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Romi.
Sabu yang dimusnahkan dengan cara di blender tersebut, merupakan hasil pengungkapan anggota Sat Resnarkoba dari seorang bandar sabu berinisial RS (42) di Kota Samarinda pada Rabu (06/09) lalu.
“Barang bukti ini berawal dari pengembangan penangkapan tersangka DJ (22) dan DS (17) warga Kecamatan Loa Kulu, yang mengaku membeli sabu-sabu di Samarinda,” ujarnya.
Disebutkan Andre, ada 14 poket besar sabu atau setengah kilo lebih dua ons yang didapat dari tersangka RS. Jika dinominalkan, barang haram itu nilainya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Seringnya wilayah Kukar dijadikan sasaran pelaku peredaran narkoba, sambungnya, tak lepas dari minimnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Oleh karena itu kami selalu memberikan pencegahan melalui Sat Resnarkoba dan Binmas, baik Polres maupun dari Polsek sendiri,” tegas Andre.
Orang nomor dua di jajaran Polres Kukar ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam jeratan narkoba.
“Jangan menggunakan narkoba, apapun itu bentuknya. Sebanyak apa pun stoknya di Kukar dan harganya murah, tetapi kalau tidak ada yang membeli, pasti barang tersebut tidak akan ada nilainya,” tegas Andre. (end)
Tidak ada komentar: