IRT di Loa Janan Kedapatan Simpan 25 Poket Sabu
25 poket sabu bersama barang bukti lainnya diamankan dari seorang IRT di Desa Loa Janan Ulu Foto: Istimewa |
Seorang perempuan berinisial NA alias MD (31) diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar di Km 01, Gang Manunggal, RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
IRT (Ibu Rumah Tangga) ini diringkus polisi dikediamannya pada Senin (07/08) sekira pukul 18.30 Wita, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi dalam keterangannya menyebutkan, tersangka dibekuk berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
"Sekira pukul 17.00 Wita anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba," terangnya.
Dari informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan, dan setengah jam kemudian berhasil mengamankan NA yang tengah berada didalam rumah.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati 1 plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat shabu sebanyak 3 poket, serta plastik kresek yang kedua didalamnya terdapat 22 poket shabu yang disimpan dibawah pagar," beber Romi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, total barang bukti yang ditemukan petugas yakni 25 poket barang diduga Sabu dengan berat 11,48 gram.
"Turut diamankan 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah bong lengkap, 7 buah potongan sedotan terbuat dari plastik, 6 buah korek, 2 sendok takar, serta 1 bal plastik klip," rinci Romi.
Dari tangan perempuan kelahiran Banyuwangi itu juga diamankan 1 buah gunting warna pink, 1 buah tas emas warna biru, 1 buah plastik kresek warna hitam, dan 2 unit ponsel.
Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan petugas selanjutnya dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Romi. (end)
Tidak ada komentar: