Kadar Zakat Fitrah Kukar Tertinggi Rp 35 Ribu

Penentuan kadar zakat fitrah 1438 H/2017 M di ruang rapat Asisten Bupati Kukar beberapa waktu lalu
Foto: Dok.Kemenag Kukar

Penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1438 Hijriyah/2017 Masehi telah ditetapkan oleh kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pekan lalu.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama unsur MUI, Baznas, ormas NU dan Muhammadiyah, tokoh agama, LAZ DPU, Disperindag, pondok pesantren, Polres Kukar serta Kodim 0906/Tenggarong.

Dalam musyawarah yang berlangsung diruang rapat Asisten Bupati Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra ini, penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tersebut mempertimbangkan harga beras di pasaran dan kondisi masyarakat Kukar.

"Disepakati besaran kadar zakat fitrah terbagi menjadi 3 kategori, yakni harga beras tertinggi, sedang, dan rendah," terang Kepala Kemenag Kukar H Fahmi melalui Kasubag TU H Nasrun belum lama ini.

Dikatakannya, kadar zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 35 ribu per jiwa. sedang Rp 32.500 dan terendah Rp 25 ribu per jiwa.

"Penetapan ini berdasarkan survey harga beras dipasaran, dimana beras terbaik harganya Rp 14 ribu, sedang Rp 13 ribu dan rendah Rp 10 ribu per kilogram, dikalikan 2,5 persen," rinci Nasrun.

Sementara untuk pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa (bukan karena sakit atau melakukan perjalanan), maka fidyahnya memberikan makan orang miskin.

"Fidyah dibagi 3 kategori, tertinggi senilai Rp 30 ribu per hari, sedang senilai Rp 25 ribu per hari, dan rendah senilai Rp 20 ribu per hari," demikian jelas nasrun. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top