Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Dua Pencuri Sapi Dibekuk Polisi

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi menunjukkan senjata api rakitan milik pelaku pencurian sapi
Foto: Istimewa

Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sapi milik I Nyoma Nurita (45) warga RT 17, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (16/01) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap pada pukul 01.00 Wita masing-masing berinisial MR (21) warga Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, dan ES (37) warga Desa Sebulu Modern.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi dalam keterangannya membenarkan penangkapan ini.

"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pencurian hewan ternak berupa sapi yang sering kali terjadi," ujarnya.

Pukul 23.00 Wita anggotanya kemudian bergerak melakukan patroli di sekitar Desa Kerta Buana, RT 15. "Saat itu petugas melihat sebuah sepeda motor yang di parkir di areal perusahaan, namun tidak ada pemiliknya," kata Supriyadi.

Petugas lantas berusaha mencari ke areal perternakan sapi, namun pemilik sepeda motor tidak ditemukan hingga akhirnya menunggu didekat sepeda motor tersebut dan tiba-tiba mendengar ada letusan seperti suara tembakan.

20 menit berikutnya terlihat 2 orang mendekati sepeda motor dengan membawa senapan. "Anggota kemudian menanyakan sedang melakukan apa dan dijawab sedang mencari burung, namun anggota tidak langsung percaya,"beber Kapolsek.

Petugas pun curiga dan mengamankan salah satu diantaranya yang tengah membawa senapan, setelah melakukan pemeriksaan di bagian kantong celana depan sebelah kiri, ditemukan 4 butir peluru aktif.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang lagi yang sedang menbawa tas ransel, dan didapati berupa 1 buah sangkur, senter dan lainnya.

"Saat anggota menanyakan sedang melakukan apa, barulah orang ini mengaku jika baru saja menembak sapi dan akan mengambil sapi tersebut," ungkap Supriyadi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan warna hitam, 1 buah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya, 4 butir peluru tajam Pin 7.62 TH, dan 1 butir selongsong peluru 

"Turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha KT 2859 CZ, 2 buah karung plastik, 1 buah batu asahan, 1 buah senter kepala, 1 buah dompet untuk isi peluru, serta 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu," rinci Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dan MS pun harus meringkuk ditahanan Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua tersangka diancam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 363 ayat 1e, 3e, 4e KUHP," demikian jelas Supriyadi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top