kutaikartanegaranews »
Advertorial
,
News
,
Pemerintahan
»
Selama Ramadhan 1438 H, Jam Kerja ASN Kukar Berubah
Selama Ramadhan 1438 H, Jam Kerja ASN Kukar Berubah
Sekda H Marli menyampaikan ketentuan jam kerja ASN di Kukar selama bulan Ramadhan 1438 H/2017 M Foto: Endi |
Untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama ibadah puasa Ramadhan 1438 H/2017 M, pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Marli mengatakan, ketentuan jam kerja melalui surat edaran dengan Nomor 061.2/1047/TL/ORG tersebut, telah diatur sebagaimana keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja dilingkungan daerah.
Kemudian keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang pedoman pelaksana hari kerja dilingkungan lembaga kerja daerah.
"Serta surat edaran Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan," ujar Marli.
"Serta surat edaran Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan," ujar Marli.
Dikatakannya, selama Ramadhan 1438 H, ketentuan jam kerja khusus ASN dilingkungan Pemkab Kukar yakni hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.30 Wita.
"Sedangkan hari Jum'at jam kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 10.30 Wita. Dengan demikian jam kerja efektif selama satu minggu adalah 32,5 jam," terang Marli, Rabu (24/05).
Ditegaskannya, ketentuan jam kerja ini berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Selama bulan Ramadhan apel pagi ditiadakan, namun pelaksanaan absen elektronik atau absensi sidik jari tetap diberlakukan, dan absensi bekerja dilaksanakan diruang kerja masing-masing," ucap Marli.
Ditambahkannya, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kukar agar menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali bekerja setelah hari raya Idul Fitri.
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan masyarakat," demikian disampaikan Marli. (adv/kominfo/k2n)
Tidak ada komentar: