RSUD AM Parikesit Sosialisasikan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Salah satu banner bertuliskan Kawasan Tanpa Asap Rokok di RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang
Foto: Humas RSAMP

Bertepatan dengan perayaan Hari Anti Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang meluncurkan e-News Letter edisi ke-2 kepada pengunjung rumah sakit.

News letter tersebut berisikan informasi singkat mengenai bahaya merokok dan peraturan pemerintah tentang rumah sakit menjadi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).

Menurut Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti, sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diantara kawasan yang dibebaskan dari asap rokok adalah rumah sakit.

"Namun kenyataannya penetapan KTR masih butuh sosialisasi, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait KTR," terangnya, Rabu (31/05).

Yuli mengatakan, rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higenis, bersih dari asap rokok karena dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan.

"Penetapan KTR di rumah sakit telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah," ucapnya.

Dijelaskannya lagi, sebagaimana UU Nomor 36 tahun 2009 Pasal 199 Ayat 2 disebutkan, seseorang yang diketahui merokok dilingkungan rumah sakit akan diberikan sanksi yang cukup tegas.

"Untuk meningkatkan kesadaran seluruh pengunjung RSUD AM Parikesit, kami telah membuat berbagai macam banner larangan merokok disetiap sudut rumah sakit dan larangan melalui audio," beber Yuli.

Bahkan, sambungnya, petugas keamanan selalu melakukan patroli berkeliling disetiap sudut rumah sakit untuk menertibkan pengunjung yang merokok, namun kenyataannya belum sepenuhnya ditaati pengunjung.

"Perlu sosialisasi terus menerus, sebab sebagian besar masyarakat masih belum mengetahuinya. Diharapkan pengunjung dapat mengerti dan sadar karena aturan itu dibuat demi kepentingan bersama," tandas Yuli. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top