Pemberantasan Pungli Disosialisasikan di Kota Bangun
Satgas Saber Pungli Kukar melakukan sosialisasi pemberantasan pungli di Kecamatan Kota Bangun
Foto: Istimewa
|
Satuan Petugas (Satgas) Saber Pungli Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi pemberantasan pungli di gedung UPT Dinas Pendidikan. Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Rabu (03/05) kemarin.
Ketua Satgas Saber Pungli Kukar, Kompol Andre Anas, yang diwakili Wakil Ketua Satgas Saber Herya Sakti Saad dalam pemaparannya menyampaikan agar jajaran aparatur desa tidak melakukan pungutan liar terkait pelayanan publik.
"Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi," beber Herya yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Kukar.
Dikatakannya, faktor penyebab pungli diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang/jabatan, mental/karakter seseorang dalam berperilaku, serta faktor ekonomi.
"Pungli juga bisa terjadi karena budaya organisasi yang menganggap pungli sebagai hal biasa, kemudian terbatasnya SDM, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan," ungkapnya.
Disebutkan Herya, modus pungli terjadi karena ada pemanfaatan waktu pelayanan. moderasi kebijakan, kuota yg terbatas, kepemilikan akses otoritas dan kewenangan, juga pemanfaatan kontigensi terpungut.
"Hal yang mendorong dibentuknya satgas saber pungli diantaranya karena praktek pungli telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan berbegara, serta menurunkan daya saing Indonesia, dimana salah satu penyebabnya adalah korupsi dan in-efisiensi birokrasi," tegas Herya.
Kejahatan pungli, sambungnya, dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan korupsi dengan ancaman hukuman pasal 423 dan 368 KUHP.
Pembentukan satgas saber pungli sesuai instruksi Mendagri Nomor 180/3935/sj Tahun 2016 tentang pengawasan pungutan liar antara lain perijinan, hibah/bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa.
"Unsur yang terlibat dalam satgas saber pungli Kukar yaitu Pemda, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan dan Ombudsman," rinci Herya.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri dihadiri peserta sebanyak 98 orang berasal dari Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Kaman, Tabang, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan serta perwakilan guru-guru dari 8 kecamatan. (end)
Tidak ada komentar: