Curi Tas Didalam Mobil, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pencurian tas didalam mobil diapit Tim Petir Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bersama barang bukti
Foto: Dok. Polsek Loa Kulu

Seorang PNS bernama Enggar Jaswardana (35) warga Jalan Manunggal 17, Desa Ponoragan, RT 06, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) terkejut saat mengetahui tas yang diletakkan didalam mobilnya tiba-tiba menghilang.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (09/05) lalu, saat itu sekira pukul 09.58 Wita, Enggar yang mengendarai mobilnya berhenti di kawasan Jalan Jendral Sudirman, RT 13, Desa Loa Kulu Kota untuk berbelanja di gudang pakan ikan.

"Setelah selesai membeli pakan ikan, korban kemudian keluar dan menuju mobilnya, ketika membuka pintu mobil ternyata tas yang diletakkan disamping bangku sopir tidak ada," terang Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan melalui Kanit Reskrim AIPTU Makmur Jaya.

Enggar pun melaporkan kejadian yang menimpanya secara lisan ke pihak kepolisian, dan berselang tiga hari kemudian tepatnya Jum'at (12/05) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita kembali membuat laporan ke petugas di Mapolsek Loa Kulu. 

"Dari laporan korban kepada kami, tas miliknya tersebut didalamnya berisi laptop merk HP, Hard Disk merk Toshiba, kartu identitas dan surat-surat penting lainnya," kata Makmur.

Tim Petir Unit Reskrim Polsek Loa Kulu lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang belakangan diketahui berinisial Hs alias Jc.

Polisi yang telah mengetahui keberadaan Hs segera bergerak, namun saat hendak ditangkap, pelaku yang tinggal di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang ini mencoba kabur.

"Petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tidak digubris, hingga akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kirinya," ujar Makmur.

Hs yang badannya dihiasi tato ini mengaku, aksinya bermula ketika dirinya tengah melintas di Loa Kulu menggunakan sepeda motor dan melihat korban turun dari mobilnya. 

"Pelaku ini dari arah Samarinda menuju Tenggarong, saat berada di TKP ia melihat korban meninggalkan mobilnya dengan pintu yang tidak tertutup dan kaca terbuka," beber Makmur lagi.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku dan segera beraksi dengan membuka pintu mobil serta mengambil tas milik korban. "Selanjutnya tas tersebut disimpan di tempat temannya di Loa Kulu Kota," tukasnya.

Makmur mengatakan, Hs sebelumnya pernah di hukum dalam kasus kejahatan narkoba di Samarinda Seberang dan kasus pencurian Aki di kawasan pelabuhan kota Samarinda. "Banyak juga TKP yang belum diakuinya karena belum di interogasi secara intensif," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hs dijebloskan ke dalam tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," tegas Makmur. (end)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top