Bejat, Anak Tiri Disetubuhi Hingga Hamil 4 Bulan

Ilustrasi

Sungguh malang nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga SP 4, Blok S, RT 11, Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya berinisal Sy (49). 

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen dalam keterangannya melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, Rabu (29/03) kemarin, mengungkapkan, korban berbadan dua akibat disetubuhi pelaku yang telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2017.

Seperti dituturkan Panjaitan, bermula pada tahun 2014, kala itu korban tengah tidur dikamarnya yang tidak memiliki pintu. Pukul 01.00 Wita ayah tirinya masuk ke kamar dan langsung memeluk serta menciuminya.

"Kemudian korban meronta, namun ayah tirinya mengancam dengan mengatakan, selama ini kamu sudah saya nafkahi atau saya pelihara, maka kamu harus membayarnya. Kalau tidak bayar maka kamu harus bersedia disetubuhi," ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Usai mengancam, pelaku lantas melepasi pakaian korban dan menyetubuhinya secara paksa. Perbuatan ini dilakukan secara berulang ulang.

Kasus ini kemudian terungkap saat Mawar dipanggil oleh tantenya yang juga berada disekitar kediaman korban. "Saat itu, korban dipanggil ke rumahya karena curiga ada perubahan pada badan korban. Saat dilakukan tes kehamilan, ternyata hasilnya positif," kata Panjaitan.

Karena jarak tempuh ke Polsek Muara Kaman mencapai 25 kilometer, keluarga korban kemudian melaporkan yang dialami Mawar ke anggota Polsek yang juga berada di desa tersebut. "Dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu," bebernya.

Dalam seminggu, kata Kapolsek, korban disetubuhi pelaku dua sampai tiga kali. "Kecuali jika korban sedang menstruasi, hingga akhirnya korban pun mengandung 4 bulan," ucapnya.

Setelah kasus ini dilaporkan oleh kerabat Mawar, pelaku akhirnya berhasil dibekuk dua anggota Polsek Muara Kaman pada Selasa (28/03) pagi saat sedang berada di sawah dekat rumahnya.

"Setelah berkoordinasi dengan saya, tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya, yakni Sy berhasil kita amankan setelah pihak keluarga melapor ke anggota yang berada tidak jauh dari TKP," terang Panjaitan.

Usai diamankan dan diperiksa oleh petugas di Polsek Muara Kaman, kasus ini pada Rabu (29/03) kemarin, kemudian dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kukar, 

Pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (end)













Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top