Pelaku Pengunggah Foto Pelajar Tanpa Busana Akhirnya Tertangkap

AKP Yuliansyah memberikan keterangan pers terkait kasus foto tanpa busana yang diunggah oleh Wy
Foto: Endi

Wy alias By alias DS (32) kini harus berurusan dengan polisi setelah mengunggah foto tanpa busana seorang remaja perempuan berinisial DS (16) di akun media sosial facebook pada 1 November 2016 lalu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah membenarkan jika penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban atas perbuatan yang bersangkutan.

"Pada tanggal 7 November 2016 datanglah orang tua dari pada korban melaporkan ke kami, bahwa foto anaknya yang tanpa busana diposting di facebook," ujar Yuliansyah dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (07/02) siang.

Diungkapkannya, kejadian bermula pada 9 Agustus 2016, saat itu korban yang merupakan warga Loa Kulu dan masih berstatus sebagai pelajar SMK berkenalan dengan pelaku di facebook, kemudian keduanya intens melakukan komunikasi melalui pesan chating.  

"Setelah kami dalami kronologisnya, korban berkenalan dengan pelaku ini di facebook, kemudian si korban diiming-imingi akan dibelikan Iphone 6 dengan syarat korban harus mengirimkan foto dengan tidak mengenakan pakaian," jelas Yuliansyah.

Tergiur dengan janji tersebut, korban pada pertengahan Oktober 2016 lantas mengirimkan foto dirinya tanpa mengenakan busana ke ponsel blackberry gemini milik pelaku. "Ada beberapa foto milik korban yang telah dikirimkan kepada pelaku, setelah dikirim, korban pun menanyakan Iphone yang dijanjikan," terangnya. 

Akan tetapi pelaku kembali meminta foto serupa namun tidak direspon oleh korban sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial. "Rupanya ancaman itu bukan hanya ancaman belaka tetapi memang betul oleh pelaku diposting di facebook," beber Yuliansyah.

Ada 4 foto korban tanpa mengenakan pakaian yang diunggah pelaku di media sosial facebook dan beredar luas, mengetahui hal itu korban dan orang tuanya merasa keberatan hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kukar.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar lantas menindaklanjuti laporan orang tua korban dan melakukan penyelidikan. Oleh petugas, pelaku akhirnya diketahui tengah berada di luar kabupaten Kukar.

"Anggota Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan pelaku kita amankan pada Kamis 2 Februari 2017 jam 10 malam di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau," ungkap Kasat.

Dikatakan Yuliansyah, dihadapan petugas, pelaku yang mengaku tinggal di Tenggarong ini memang bekerja sebagai karyawan hingga akhirnya ditangkap ketika berada di mess perusahaan tempatnya bekerja di kampung Pegat Bugur, Berau.

Saat ditanya kemungkinan ada korban lainnya, Kasat mengatakan masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Tapi untuk pengakuan tersangka saat ini masih satu korban," ucapnya.

Yuliasyah menegaskan, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," demikian kata Yuliansyah. (end)






Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top