Dibekuk Polisi, MS Bantah Hendak Memperkosa
Ps Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Makmur memberikan keterangan pers, nampak pelaku menutup wajahnya |
MS (37) nampak pasrah saat petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dan anggota Sat Reskrim Polres Kukar menjemputnya. Pria ini diamankan setelah seorang perempuan melaporkan dirinya.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya melalui Ps Kanit Reskrim Aiptu Makmur, mengatakan, perempuan yang melapor tersebut berinisial Sw dan mengaku akan diperkosa oleh MS.
Makmur menerangkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin (13/02) sekira pukul 16.00 Wita dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) RT 9, Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu di sebuah pondok kebun sawit milik warga bernama H Syaiful.
"Sebelum kejadian cuaca tengah hujan deras, lantas dia (pelaku, red) ikut berteduh, disitu juga sebelumnya sudah ada korban yang berteduh dan juga ada satu orang penjual rambutan," ujar Makmur.
Beberapa saat kemudian penjual rambutan yang ikut berteduh bersama korban dan pelaku lantas pergi meninggalkan keduanya. "Setelah pergi penjual rambutan itu, menurut korban dia lantas disekap oleh pelaku dari belakang," katanya.
Mendapat perlakuan dari pelaku, korban kemudian berteriak minta tolong, namun hal itu rupaya membuat pelaku panik dan justru mengambil kayu balok berukuran 5x10 cm yang berada dibawah pondok.
"Kayu itu dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka robek di dahi dan kepala bagian belakang, korban kemudian lari ke jalan dan kembali berteriak," ucap Makmur.
Saat itu kata Makmur, korban yang berusaha menyelamatkan diri didatangi seseorang yang bertanya kejadian yang menimpanya, sementara pelaku merasa ketakutan saat warga yang mencoba menolong korban melihat dirinya dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Tak berapa lama petugas Polsek Loa Kulu menerima laporan korban dan segera melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diterima, diketahui pelaku berprofesi sebagai penjual es krim keliling.
Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu lantas berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kukar dan mencari keberadaan pelaku. "Pelaku ini kita bekuk setelah mendapat informasi dari kelompok penjual es krim yang membenarkan ciri-ciri pelaku seperti yang dilaporkan korban bahwa pelaku mengenakan baju merah," beber Makmur.
Untuk memancing MS, petugas lantas mendatangi agen penjual es krim tempat pelaku bekerja di Tenggarong dan meminta menghubungi pelaku agar mendatanginya. "Kemudian pelaku yang datang langsung kita tangkap dan kita amankan," tukasnya.
Namun saat diperiksa petugas, pelaku membantah tuduhan korban jika dirinya hendak melakukan pemerkosaan. "Menurut pengakuan pelaku kejadiannya bukan seperti itu, dia hanya ingin mengambil hape milik korban," cetus Makmur.
MS sendiri saat ditanya media ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan hidup hingga mencoba merampas ponsel korban. "Saya cuma khilaf aja, saya mau mengambil hapenya, karena hampir dua bulan belum bayar sewa rumah, apalagi anak saya minta uang terus," tuturnya terisak.
Pria yang telah berpisah dengan istrinya ini nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran pada saat itu uang hasil menjual es krim yang didapatnya hanya Rp 85 ribu."Belum lagi biaya bensin, sedangkan saya harus menyetor Rp 65 ribu ke bos, pusing saya Pak, makanya nekat saya," ucapnya.
MS pun kembali menampik laporan korban yang menyebutkan jika dirinya mencoba melakukan pemerkosaan. "Tidak benar, itu hanya untuk memberatkan saya," bantahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan oleh petugas.
Sementara Aiptu Makmur menegaskan jika pelaku terancam hukuman pidana akibat perbuatannya yang mengakibatkan korban menderita luka berat. "Pelaku kita terapkan pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," demikian jelasnya. (end)
Tidak ada komentar: