Dua Pencuri Spesialis Toko dan Konter HP Diringkus Polisi
Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas menyampaikan rilis penangkapan pelaku pencurian diwilayah Tenggarong Foto: Endi |
Berstatus sebagai residivis dan pernah mendekam dalam tahanan di Jawa Timur tak membuat DF (29) dan SR (31) bertobat. Kedua pria yang baru empat bulan menginjakkan kakinya di Kaltim ini kembali dibekuk polisi pada Kamis (22/12) dini hari, lantaran terlibat kasus pencurian.
Dalam keterangan kepada sejumlah wartawan, Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kompol Andre Anas, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah, menyebutkan, penangkapan para pelaku berdasarkan tiga laporan kasus pencurian.
Kasus pencurian pertama terjadi pada bulan Oktober 2016, kala itu para pelaku beraksi di toko sembako Anugerah dikawasan Jalan Mangkuraja, kemudian pada bulan November keduanya menggasak ponsel di konter Handphone (HP) Aduhai Cell.
"Terakhir pada bulan Desember ini para pelaku kembali beraksi di konter handphone Abadi Cell yang berada di Separi I, Tenggarong Seberang," beber Andre.
Dari toko sembako tersebut para pelaku menggasak 4 ball rokok berbagai merk serta uang didalam laci, nilai kerugian pun mencapai Rp 100 juta, sementara dari konter HP Aduhai Cell pelaku menjarah 6 unit Iphone senilai Rp 26 juta.
Kawanan pencuri ini, kata Wakapolres, juga berhasil menggondol 39 unit handphone berbagai jenis serta 1 unit sepeda motor dari counter Abadi Cell.
Namun aksi para pelaku terekam CCTV pemilik toko, berbekal rekaman inilah tim Opsnal lantas bergerak dan melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku mulai terendus saat DW yang berperan sebagai penjual memposting handphone hasil curian di media sosial facebook.
Petugas lantas menyamar dan berpura-pura membeli handphone tersebut melalui salah satu grup jual beli online dan sepakat bertemu DW yang belakangan diketahui seorang waria dan bekerja di sebuah salon di Samarinda.
"Pukul 00.30 Wita DW diringkus dan mengakui bahwa handphone jenis samsung grand duos tersebut di peroleh dari DF, ia juga mengaku telah menjual sebanyak 10 unit handphone," ujar Andre.
Tim Opsnal kemudian mendatangi DF di sebuah kos Jalan Geriliya, pelaku yang tengah tidur terkejut dan berusaha kabur, petugas terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai kaki kanannya. "Dari penangkapan ini DF mengaku melakukan pencurian bersama SR yang ternyata menyimpan barang hasil curian," ucapnya.
Sekitar pukul 03.30 Wita, anggota Opsnal mengejar SR yang diketahui tengah berada di lokalisasi Solong, mengetahui kedatangan petugas, SR mencoba melarikan diri, namun aksinya gagal lantaran petugas melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai kaki kirinya.
"Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bersama 13 unit handphone sisa hasil curian dan 4 ball masing-masing berisi 5 hingga 10 slop rokok berbagai merk," rinci Andre.
Dari kejahatan ini pula terungkap, jika barang hasil curian dijual di Samarinda dengan modus cuci gudang yang ditawarkan kepada pembeli. Hasil penjualan kemudian dibagi tiga sesuai dengan peran masing-masing pelaku.
Kini ketiga pelaku yang bermukim di Jalan Geriliya Samarinda ini telah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni Pasal 363 jo Pasal 55 dan jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara," tegas Wakapolres. (end)
Tidak ada komentar: