Diskusi Publik: UU ITE Tidak Mengekang Kebebasan Berpendapat

Diskusi Publik UU ITE yang dipandu oleh Ketua Gerakan Pemuda Mahakam menghadirkan tiga nara sumber
Foto: Istimewa

Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan mengekang kebebasan berpendapat masyarakat, pemerintah hanya mengatur dalam penyebaran berita yang baik dan tidak baik, serta yang mengancam keutuhan NKRI. 

"Sehingga tidak memberi ruang bebas sebarkan berita kebencian. Jika ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke kepolisian, akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan libatkan ahli bidang IT," ujar Kanit Eksus Sat Reskrim Polres kukar, IPTU Darwis Yusuf.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertemakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Melindungi Atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial, yang berlangsung di Aula serba guna SMA Negeri 2 Tenggarong, Kamis (08/12) lalu.

Dikatakan Darwis, ada ketentuan dalam UU ITE yang mengandung unsur pidana, seperti pasal 27, 28, 29 dan 32. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Itu aturan UU ITE sebelum direvisi, setelah direvisi hukuman penjara turun jadi 4 tahun," bebernya.

Ia menghimbau masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat atau opini di media sosial. "Terlebih yang menjurus kepada penghinaan, pencermaran nama baik, menimbulkan kegaduhan meskipun hanya sekedar share berita atau informasi," tegas Darwis. 

Hal senada juga disampaikan Akademisi dan anggota DPRD Kukar, Awang Yacoub Luthman, dirinya meminta pengguna media sosial membentengi diri dengan sifat para nabi, yakni Siddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh. "Sehingga kita tidak mudah membagikan info atau berita yang kurang jelas kebenarannya," tuturnya. 

Meski demikian, lanjutnya, UU ITE adalah bagian opportunity yang menjamin pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis dalam informasi dan sistem elektronik. "Sebagaimana yang kita lihat sekarang adanya Gojek, Bukalapak dan lainnya," cetus Awang.

Pendapat lainnya juga dikemukakan oleh Erwan Riyadi, Direktur Kukar Kreatif yang juga pegiat sosial media dan komunitas anak muda Kukar, menurutnya, perlu adanya upaya sosialisasi materi UU ITE kepada masyarakat. 

"Alangkah baiknya kalau ini diinisiasi dan digerakkan oleh pemerintah sebagai institusi negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawal kebijakan dan produk hukum seperti undang-undang ini," tuturnya,

Selain itu, kata Erwan, perlu ada upaya edukasi yang mengarah pada pembentukan prilaku yang benar ketika seseorang melakukan transaksi elektronik atau saat menggunakan internet (sosial media) sebagai alat untuk berbagi informasi.

"Sudah barang tentu pada akhirnya setiap orang dituntut untuk bisa menggunakan media sosial secara bijak dan melakukan transaksi elektronik secara baik dan benar," imbuhnya.

Diskusi publik yang digagas oleh Gerakan Pemuda Mahakam ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kukar Bidang SDM dan Kemasyarakatan, H Ottoy Usman, dihadiri pelajar, organisasi kepemudaan serta organisasi kemahasiswaan.

Ketua Gerakan Pemuda Mahakam, Wawan Amuji, mengatakan, agenda diskusi publik ini menjadi bagian dari kontribusi yang baik bagi Kukar, sekaligus melaksanakan tanggung jawab moral sebagai pemuda daerah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi UU ITE kepada publik, 

"Publik harus cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial serta paham bahwa ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan dalam menggunakan media sosial," harapnya. (end)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top