Bekuk Pengedar Narkoba di Muara Jawa, Polisi Temukan 13,34 Gram Sabu

PS Kapolsek Muara Jawa Iptu Muhammad Afnan bersama pelaku pengedar narkoba di kecamatan Muara Jawa
Foto: Istimewa

Basri (40) warga Handil Baru, RT 07, Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) tak berkutik saat diringkus polisi. Pria ini disinyalir sebagai pengedar narkoba di kecamatan Muara Jawa dan sekitarnya.

Basri ditangkap saat sedang bersama seorang temannya bernama Jamaluddin (36) warga Jalan Tahir, Gang Muslimin, RT 02, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa. Keduanya dibekuk polisi pada Kamis (17/11) sekira pukul 16.20 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pemakaian narkoba di di gang Muslimin kelurahan Muara Jawa Ilir, petugas dari Polsek Muara Jawa kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui PS Kapolsek Muara Jawa Iptu Muhammad Afnan.

Saat dilakukan penangkapan, Basri berada di dalam kamar bersama Jamaluddin yang belakangan diketahui sebagai pemilik rumah. Basri terlihat membuang sesuatu ke lubang jendela namun mengenai dinding rumah. 

"Setelah diperiksa, barang yang dibuang tersebut ternyata kotak permen berisi 8 bungkus plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu," terang Afnan.

Dalam penangkapan ini, lanjutnya, ditemukan pula 1 poket plastik sabu-sabu dan 1 buah bong (alat penghisap sabu) dilantai kamar tempat keduanya duduk. 

"Petugas juga menemukan 1 lembar resi setor tunai BNI yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil berisi sabu, jadi saat itu keduanya akan menghisap sabu bersama-sama," bebernya lagi.

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 13,34 gram. Pelaku bersama sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Muara Jawa.

"Untuk pelaku bernama Basri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini sementara masih kita kembangkan," tegas Afnan. (end)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top