kutaikartanegaranews »
News
,
Pemerintahan
»
Warga Tenggarong Rekam Data e-KTP di Kelurahan
Warga Tenggarong Rekam Data e-KTP di Kelurahan
Posted by Admin Kamis, 15 September 2016 |
News,
Pemerintahan
Salah satu warga saat melakukan perekaman data e-KTP di kantor Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong
Foto: Endi
|
Untuk mempermudah perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), menjalin sama dengan kantor kelurahan Melayu, kecamatan Tenggarong.
Perekaman data yang dilaksanakan sejak 13 Sepetember 2016 tersebut, mendapat apresiasi dari Lurah Melayu, Rustam Effendie.
Perekaman data yang dilaksanakan sejak 13 Sepetember 2016 tersebut, mendapat apresiasi dari Lurah Melayu, Rustam Effendie.
"Saya menyambut baik kerjasama dengan pihak Disdukcapil, supaya warga yang belum memliki e-KTP bisa merekam data," ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (14/09) kemarin.
Dikatakannya, di kelurahan Melayu setidaknya terdapat 15 ribu jiwa, Rustam pun berharap agar waktu yang diberikan selama 2 hari dapat mengakomodir penduduk yang belum melakukan perekaman data.
"Kalau bisa nanti ada perpanjangan batas waktu, sebab seperti yang kita tahu di berbagai media, jika ada warga yang belum memiliki e-KTP, maka ada kurang lebih 10 pelayanan yang tidak akan dilayani, termasuk yang mau mengurus surat nikah," jelas Rustam.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Melayu, M Erka Senda, menerangkan, perekaman data e-KTP ini disosialisasikan melalui surat pemberitahuan kepada masing-masing ketua RT (Rukun Tetangga) yang kemudian diteruskan kepada warga.
"Sebelumnya dari Disdukcapil memberitahukan kepada pihak kelurahan bahwa ada program jemput bola, dalam artian untuk mempercepat target perekaman e-KTP," ucapnya.
Menurut Erka, berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk di Kelurahan Melayu yang wajib rekam data e-KTP sebanyak 1.922 orang dan tersebar di 46 RT.
Untuk kegiatan perekaman data, sambungnya, Kelurahan Melayu mendapat jadwal kedua setelah kelurahan Panji dan selanjutnya petugas Disdukcapil Kukar akan bergeser ke kelurahan lainnya.
"Perekaman dilakukan secara offline, dan untuk kelurahan Melayu sendiri, apabila masih banyak penduduk yang mau merekam data lagi, kami perpanjang sampai besok (hari ini,red) karena batas waktu perekaman data hanya 3 hari," cetusnya. (end)
sy bikin ktp dianggana g clear2 sdh btahun.sampai skrg msh surat selembar aj dikasih.yg br daftar sdh jadi smua.ssh kcamatan kl g diksh uang g diurus.sy ni warga asli anggana.
BalasHapus