kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Pemkab Kukar Beri Perhatian Pada Anak Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya
Pemkab Kukar Beri Perhatian Pada Anak Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya
Pemkab Kukar beri perhatian pada Alfarizki, Bocah korban penganiayaan ibu kandungnya di Samboja
Foto: Endi
|
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial SN (28) terhadap anak kandungnya bernama Muhammad Alfarizki (9) yang terjadi pada Rabu (25/05) lalu, di Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, mendapat perhatian serius dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Ditemui saat peringatan hari lingkungan hidup sedunia di SMA Negeri 3 Unggulan, Tenggarong Seberang, Rabu (01/06), Rita mengaku geram dan menduga ibu yang menganiaya anak kandungnya tersebut menderita gangguan jiwa.
"Saya gak bisa komentar selain marah aja. Jadi itu bukan perilaku manusia, perilaku yang melebihi binatang. Binatang saja sayang sama anaknya," ucapnya.
Atas kasus yang menimpa Alfarizki, Pemkab Kukar ujarnya memiliki program pendampingan. Selain itu, proses pengobatan bocah yang menderita kebutaan akibat disiksa ibu tirinya saat tinggal di pulau Jawa, ditanggung penuh dan pemkab akan mengawal perkembangan kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alfarizki yang baru tinggal bersama ibunya selama 7 bulan terakhir mendapat penganiayaan oleh ibu kandungnya. Hanya karena menolak makan dan tidak mau tidur, bocah malang ini dipukul dengan potongan papan lantai hingga luka robek pada bagian kepala dan harus mendapatkan 6 jahitan.
Selain itu kuku kaki korban juga terlepas akibat dipukul serta memar pada bahu sebelah kiri. Beruntung tetangga tempat korban tinggal melihat kejadian tersebut dan membawa Alfarizki ke puskesmas.
Kasus ini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar. Korban dititipkan di panti asuhan Dinas Sosial Kukar, karena termasuk anak yang berkebutuhan khusus dan hak-haknya diambil alih oleh pemerintah.
Sedangkan ibu kandung korban telah ditahan di Mapolres Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (end)
Tidak ada komentar: