Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1437 Hijriyah

Rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidiyah yang berlangsung di kantor Kemenag Kukar, Selasa (07/06)
Foto: Ridwan

Kemenag Himbau Zakat Fitrah Dikeluarkan Sedini Mungkin

Kadar Zakat Fitrah tahun 1437 H/2016 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kadar zakat tertinggi yakni sebesar Rp 40.000 ribu perjiwa, menengah Rp 32.500,-perjiwa dan terendah Rp 25.000,- perjiwa. Penetapan ini sama seperti tahun sebelumnya.

Keputusan penetapan kadar zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat bersama pihak terkait seperti, MUI Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong, Baznas Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar dan Disperindagkop Kukar, yang berlangsung di kantor Kemenag Kukar, Selasa (07/06) lalu.

Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kukar H Sulaiman Anwar, Penetapan nilai kadar zakat fitrah tersebut mengacu pada rata-rata variasi harga di 18 Kecamatan se-Kukar."Ini melalui informasi masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) serta survei perkembangan harga beras di pasar Tenggarong dan masukan dari peserta rapat," terangnya.

Dikatakan Sulaiman, kadar zakat ini merupakan limit dasar dan dalam membayarkan zakat lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi warga sehari-harinya.

Ia menambahkan, selain penetapan kadar zakat tahun ini Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah, yaitu tertinggi Rp 30.000 perhari, menengah Rp 25.000 perhari dan terendah Rp 20.000 perhari, 

"Penetapan ini juga sesuai beras yang dikonsumsi atau sebarat 6 ons dan ditambah dengan lauk pauknya," ujarnya.

Sulaiman juga menghimbau kepada umat muslimin yang berada di kota Tenggarong dan sekitarnya, agar mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu akhir bulan Ramadhan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sejenisnya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut," demikian jelasnya. (rdw/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top