Tak Berkutik, Sabu Ditemukan di Kantong Celana
Barang bukti Sabu milik tersangka AJ dan ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi Foto: Sat Resnarkoba Polres Kukar |
Seakan tak pernah lelah, Polisi terus bekerja mengungkap pelaku peredaran narkoba. Seperti yang terjadi di Tenggarong pada Senin (09/05) siang, Seorang pria berinisial AJ alias Ah (33) diringkus tim Resnarkoba Polres Kukar, sekira pukul 14.30 Wita.
"Kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Panji sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarno.
Dari informasi tersebut terangnya, Sekitar pukul 12.00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
"Setelah dipastikan ciri-cirinya, anggota bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket kecil jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri," ujarnya.
AJ pun tak bisa mengelak lagi dan mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Kukar beserta barang bukti yang diamankan petugas.
"Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 0,97 gram dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi," ungkap Suwarno.
Tersangka sambungnya, saat ini masih diperiksa petugas guna mendapatkan keterangan lebih lanjut."Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat.
Terkait kian marak dan meluasnya peredaran narkoba di wilayah Kukar, Suwarno meminta agar pemerintah daerah serta masyarakat ikut membantu pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba ini butuh kerjasama dari berbagai pihak. Kami berharap dukungan penuh Pemkab Kukar demi mencegah dan memberantas tindak penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan," pungkasnya. (end)
Tidak ada komentar: