Masyarakat Desa Tani harapan Tetap Menolak Penggunaan Jalan Umum

Pertemuan antara masyarakat desa Tani harapan, Manajemen PT PKU, Camat Loa Janan dan Dishub Kukar
Foto: Fairuz

Tuntutan masyarakat desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan yang menolak kendaraan pengangkut kelapa sawit melintas di jalan umum, dibahas dalam pertemuan di BPU setempat, Selasa (06/03) siang.

Pertemuan yang dihadiri warga dan tokoh masyarakat, Perangkat desa Tani Harapan, Manajemen perusahaan PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU), Pemerintah Kecamatan Loa Janan, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, akhirnya menghasilkan keputusan jika warga tetap menolak penggunaan jalan umum untuk pengangkutan kelapa sawit PT PKU.

"Kesimpulan dalam rapat kami, Masyarakat desa Tani Harapan menolak jika jalan dilingkungan ini dilewati oleh kendaraan pengangkut sawit. Karena sesuai aturan pemerintah, Perusahaan harus melewati jalan khusus bukan jalan umum," tegas Amang, Pj Kades Desa Tani Harapan.

Menanggapi hal itu Camat Loa Janan, Mastukah, memastikan bahwa aturan tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit sudah diatur sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012.

"Jadi kami pemerintah kecamatan, sesuai dengan tupoksinya meluruskan sesuai dengan aturan yang ada. Peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur itu jelas, bahwa untuk kepentingan yang lebih besar, tambang dan sawit harus memakai jalan khusus. Siapapun boleh lewat asal tonasenya jelas, dibawah 5 ton boleh, diatas itu tidak boleh," jelasnya.

Dikatakan Mastukah, Supaya tidak ada benturan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, maka perusahaan diwajibkan untuk memakai jalan khusus. "Jadi aman, masyarakat bisa jalan, Perusahaan juga bisa jalan," ucapnya lagi.

Terkait aturan penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan perkebunan maupun tambang, Kasi Lalu Lintas Perhubungan Darat, Dishub Kukar, Irwan Sukarta, menyatakan, Untuk saat ini, jalan yang ada di desa Tani Harapan belum memenuhi ketentuan yang seharusnya untuk dilintasi kendaraan pengangkut sawit.

"Berdasarkan pengalaman yang ada, Rata-rata kendaraan yang mengangkut sawit itu bebannya bisa mencapai hingga 8 ton, Jadi harus melewati jalan khusus. Intinya kita dijalan itu untuk menjamin keselamatan, kenyamanan pengguna jalan. Aturan harus ditegakkan dan sama-sama harus dipahami bahwa ini untuk kepentingan bersama," terangnya.

Sementara itu menurut Direktur Utama PT PKU, Suaidi Marasabessy, Manajemen perusahaan akan mencoba mengkoordinasikan lagi masalah ini untuk mencari jalan keluarnya." Kan tidak mungkin lah pabrik yang sudah terbangun lalu dihentikan," ujarnya.

Suaidi yang berstatus sebagai purnawirawan TNI dan pernah menjabat Pangdam VII/Wirabuana itu meyakini, Jika pengiriman kelapa sawit berjalan normal, masyarakat juga akan mendapat keuntungan.

"Pasti dari perusahaan angkut pun memberikan kontribusi bagi desa. Jadi menurut saya ini bukan pendapat masyarakat secara keseluruhan. Tapi pertemuan ini kan suara mayoritas. Kami menerima itu. Tinggal nanti kami komunikasikan dengan berbagai pihak," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat desa Tani Harapan, menyatakan keberatannya jika jalan desa dilewati oleh mobil pengangkut kelapa sawit. Selain khawatir menjadi rusak, jalan tersebut telah dirintis dan dibangun warga jauh sebelum PT PKU beroperasi. (end)

Berita terkait: Tak Mau Jalan Rusak, Warga Desa Tani Harapan Tolak Mobil Pengangkut Sawit

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top