Lahan MAN Tenggarong Digugat, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah

Bangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tenggarong digugat karena dianggap berdiri diatas lahan milik pribadi
Foto: Endi

Berita rencana penyegelan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tenggarong mencuat di salah satu media cetak lokal. Bangunan sekolah yang terletak di jalan Jelawat, Kelurahan Timbau ini digugat karena dianggap berdiri diatas tanah milik pribadi.

Ditemui pada Jum'at (15/04) lalu, Kepala sekolah MAN Tenggarong, Saharudin, membenarkan jika ada pihak yang mengaku memiliki lahan sekolah."Memang madrasah tidak mempunyai lahan, tetapi ini lahan pemerintah kabupaten dan MAN Tenggarong dalam hal ini statusnya hanya pinjam pakai," ungkapnya.

Menurutnya, Pihak sekolah sudah memperpanjang pinjam pakai lahan seluas 2,5 hektare hingga tahun 2021. Ia pun menganggap pihak penggugat tidak mengetahui status lahan yang sebenarnya."Mungkin pihak yang menggugat tidak tahu menahu kronologis pembebasan tanah ini. Jadi jika mau menggugat seharusnya bukan dialamatkan kepada kami, Karena lahan ini merupakan aset daerah dan milik Pemkab Kukar. Kami memiliki bukti dokumen lengkap perihal pinjam pakai lahan," tambahnya.

Terkait masalah ini, Saharudin telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan bertemu dengan Asisten I serta Asisten III Setkab Kukar. "Pemkab Kukar sangat mendukung kita dan meminta tidak risau agar proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik. Karena itu tanggung jawab Pemerintah daerah," ucapnya.

Senada dengan Saharudin, Kepala Kantor Kementrian Agama Kukar, H Sulaiman selaku pihak yang menaungi madarasah tersebut menyatakan, MAN Tenggarong mendapatkan tanah dari Pemkab Kukar dan memiliki dokumen lengkap hingga mengajukan permohonan penggunaan lahan pada tahun 90an kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai kala itu.

"Jika ada keraguan tentang nasib MAN Tenggarong, Saya tegaskan tidak ada masalah. Untuk masalah hukum, Silahkan yang menggugat dan merasa memiliki lahan berurusan langsung dengan Pemkab Kukar. Jawaban Pemkab juga seperti itu, Pihak yang merasa tidak puas silahkan saja menggugat bahkan mengajukan ke pengadilan," tegasnya. (end)

Haji Celung Anggap Keputusan Hukum Diabaikan

Ditemui di kediamannya, Haji Celung selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sudah berusaha melakukan negosiasi untuk menyelesaikan kisruh penggunaan tanah miliknya, Namun hasilnya selalu buntu. Ia menganggap pihak sekolah selalu berlindung dibawah nama Pemkab Kukar.

Sembari memperlihatkan dokumen hasil putusan pengadilan, H Celung menilai pihak-pihak yang digugatnya telah mengabaikan putusan hukum."Pada tahun 2015 kami melakukan peninjauan kembali ke pengadilan, disitu jelas dikatakan bahwa tanah tersebut kembali kepada pemilik, Namun pemerintah daerah menafsirkan bahwa tanah itu kembali kepada negara," bebernya.

Ia menuding hasil keputusan pengadilan yang sudah inkrah ditutup-tutupi, karena putusan tersebut seharusnya dijalankan. Dirinya berencana akan mempertanyakan hal itu ke Mahkamah Agung jika keputusan hukum masih diabaikan. "Berarti ini tidak memakai putusan negara tetapi memakai putusan kekuasaan, berarti ada negara dalam negara," katanya.

Sementara itu Kuasa hukum Haji Celung, Muhammad mengatakan, Tanah kliennya memiliki luas 3 hektare meliputi bangunan MAN, Kantor Pemdes hingga rumah dinas. "Pihak yang menguasai lahan tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum. Bahkan kami sudah tiga kali melayangkan somasi, Tapi tanggapannya selalu kabur," tukasnya.

Persoalan ini lanjutnya telah diketahui oleh Komisi I DPRD Kukar yang berencana akan memanggil kliennya untuk dipertemukan dengan pihak MAN Tenggarong dan Pemkab Kukar. "Harapan kita nanti ada negosiasi yang bagus," pungkasnya. (end)








Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top