19,79 Gram Sabu dan 20.793 Butir Double L Dimusnahkan
Petugas menunjukkan barang bukti Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis Sabu dan Double L
Foto: Endi
|
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kukar memusnahkan Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di Mapolres Kukar, Rabu (23/03) siang. Narkoba tersebut merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong.
"Kami Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah memusnahkan barang bukti Narkotika dan obat keras. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19.79 gram dan obat keras jenis Double L 20.793 butir," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno.
Didampingi pihak Kejaksaan Negeri Tenggarong, Anggota Sat Resnarkoba memusnahkan ribuan butir Double L dan Sabu-sabu dengan cara di blender. Pemusnahan ini menghadirkan 5 tahanan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Untuk tangkapan barang bukti yang kita musnahkan ini, terdiri dari 5 tersangka yang kami ungkap pada bulan Februari kemarin, terangnya.
Suwarno mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Kukar berkewajiban memusnahkan barang bukti narkoba setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong.
"Untuk barang bukti Narkotika, Setelah kita mendapatkan penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan. Kami memiliki kewajiban sesuai dengan Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa kami memiliki waktu 7 hari untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemusnahan barang bukti narkoba tida mesti menunggu 1 bulan. Namun di agendakan setelah mendapatkan penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri.
"Kita rangkum semua, Kita memiliki waktu tujuh hari untuk merekap berapa jumlah yang sudah mendapat penetapan, kalau memang sudah 7 hari kita laksanakan pemusnahan. Jadi tidak harus menunggu 1 bulan," pungkasnya.
Disaksikan petugas, Salah satu tersangka memusnahkan narkoba jenis double L dengan cara di blender Foto: Endi |
Tidak ada komentar: