Polres Kukar Amankan Pelaku Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Sepanjang hari Senin (15/02), Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba di empat kecamatan. Salah satunya pasangan suami istri di Kecamatan Anggana, Kukar.
Foto: Dok. Polres Kukar

Sepanjang hari Senin (15/02), Jajaran Polres Kukar mengungkap peredaran narkoba dibeberapa kecamatan. Dimulai dari Polsek Tabang yang meringkus seorang pengedar narkoba jenis Sabu berinisial MA.

Pria berusia 48 tahun ini diringkus di rumahnya di desa Sidomulyo RT 3 kecamatan Tabang, sekira pukul 14.30 Wita. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 poket sabu sabu dan 4 buah plastik kosong pembungkus sabu.

Hanya berselang 1 jam kemudian, Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial Suk (38), warga Kahala Ilir RT 6, Kecamatan Kenohan. Pria ini ditangkap anggota Polsek Kenohan karena diduga sedang pesta sabu disebuah rumah sarang walet. Saat penggeledahan, ditemukan 5 poket Sabu yang disimpan diatas ventilasi kamar mandi. Pelaku pun mengaku jika barang tersebut miliknya.

Tak sampai disini, sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, giliran Polsek Tenggarong membekuk dua orang yang diduga akan mengedarkan ganja. Pelaku masing-masing JS (56) dan RP (35) yang diketahui bekerja sebagai PNS disalah satu instansi di Samarinda. Dari tangan keduanya polisi mengamankan 2 poket ganja dan 1 poket sabu serta barang bukti lainnya.

Kemudian malam harinya pukul 23.40 Wita, Anggota Polsek Anggana mengamankan pasangan suami istri Mul (32) dan As (31) warga Handil Soppeng RT 10 Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 poket kecil sabu dan 3 poket sabu ukuran besar dengan total berat kurang lebih 9,23 gram. 

Kapolres Kukar AKBP Handoko mengatakan, Pengungkapan peredaran barang haram ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar. Saat ini para pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku akan kita jerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun penjara," demikian tegasnya. (end)


Dok. Polres Kukar


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top