kutaikartanegaranews »
Kesehatan
,
News
»
Penyesuaian Tarif RSUD AM Parikesit Diberlakukan Sejak Awal Januari 2016
Penyesuaian Tarif RSUD AM Parikesit Diberlakukan Sejak Awal Januari 2016
Sejak 1 Januari 2016 lalu, RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang, telah memberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini dilakukan karena sejak tahun 2004, belum ada pola yang baku dan tidak pernah dilakukan penyesuaian, sedangkan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi beberapa kali inflasi yang mempengaruhi kenaikan harga berbagai komoditi barang dan jasa.
Di provinsi Kalimantan Timur, Tarif RSUD A.M. Parikesit tidak berbeda dengan RSUD Kanujoso Balikpapan, kedua rumah sakit ini sama-sama bertipe B. Karena itulah sejak awal tahun 2016 manajemen memberlakukan pola tarif yang baru.
Direktur RSUD A. M. Parikesit, dr Martina Yulianti, menjelaskan, unit biaya operasional dan pelayanan rumah sakit ini sudah dihitung tahun lalu bersama para dokter spesialis dan konsultan dari UGM (Universitas Gadjah Mada).
Meski tarif RSUD yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati, namun pihak manajemen rumah sakit telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, serta tokoh masyarakat dan sudah ada kesesuaian pendapat tentang penyesuaian tarif tersebut.
Menurut Martina Yulianti, telah terjadi beberapa kali kenaikan pengeluaran operasional seperti pembiayaan listrik, air,dan telepon. Karena itulah untuk menyesuaikan tarif rumah sakit, telah diperhitungkan biaya satuan rumah sakit untuk setiap tindakan pelayanan dan operasional yang dilakukan. "Sebagai contoh, pasien mendapatkan gizi (makanan) tiga kali dalam sehari, asuhan keperawatan, pemeriksaan dokter (visite), dan beberapa fasilitas pelayanan lain yang menunjang proses kesembuhan pasien,"terangnya.
Ia melanjutkan, Jika tetap mengacu pada tarif lama, maka tarif tersebut tidak bisa mengakomodir operasional rumah sakit. Sedangkan RSUD A. M. Parikesit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dituntut untuk bisa membiayai sendiri sebagian besar kegiatan operasionalnya.
"Penyesuaian tarif ini berkaitan dengan tindakan medis dan berlaku di semua kelas baik kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan VIP. Kami tidak membedakan tarif pelayanannya. Semua akan dipukul rata. Misalnya biaya operasi baik yang dikelas 3 maupun di VIP akan sama, yang membedakannya hanya tarif kamar, karena pelayanan medis untuk semua kelas juga sama,"paparnya.
Penyesuaian pola tarif ini sambungnya, mempertimbangkan faktor keadilan karena berlaku bagi pasien-pasien yang mampu. Bagi pasien yang tidak mampu sudah ada BPJS yang menjamin. Dan terhitung sejak 1 Januari 2016 Jamkesda Kutai Kartanegara juga akan beralih ke JKN melalui BPJS Kesehatan, dimana untuk masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah. Sedangkan bagi peserta JKN, pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah sudah diatur prosedur pendaftarannya.
"Penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada pasien yang yang menggunakan BPJS karena sistem pembayaran BPJS adalah berdasarkan paket yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Namun bagi pengguna BPJS yang "naik kelas" (menginginkan perawatan di atas kelas yang merupakan haknya), maka pasien harus membayar biaya selisih antara tarif rumah sakit dengan nilai paket dari BPJS. Tapi Perlu diketahui hanya pasien non PBI (non Penerima Bantuan Iuran) yang diperkenankan naik kelas,"ujarnya.
Dikatakannya, Penyesuaian tarif tersebut tentunya akan diikuti dengan perbaikan layanan kesehatan di RSUD AM Parikesit. Karena itu dalam 2 tahun terakhir RSUD A. M. Parikesit terus berbenah dengan melakukan berbagai perbaikan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi perhatian serius saat ini.
Martina Yulianti menambahkan, Kini Gedung baru RSUD AM Parikesit di Tenggarong Seberang, selain megah juga dilengkapi dengan fasilitas dan alat kesehatan yang canggih dengan berbagai keunggulannya.
"Untuk pelayanan telah di desain sistem yang semakin mudah, cepat, responsif dan berdasarkan standar akreditasi rumah sakit secara nasional oleh KARS (Komisi Akreditasi RS) maupun secara internasional oleh JCI (Joint Committe International),"pungkasnya. (hms-rsamp/end)
Tidak ada komentar: