Pembunuh Warga Kembang Janggut Ditangkap Saat Bersembunyi di Hutan

Polisi amankan tersangka Su dan barang bukti sebilah parang  

Hanya berselang 2 hari pasca terbunuhnya Syahranudin (31), warga Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial Su (40), yang bersembunyi didalam sebuah pondok di tengah hutan desa Loh Sakoh, Kamis (28/01) kemarin.

"Berdasarkan informasi dari warga sekitar, Petugas mendapat laporan ada seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku. Anggota kemudian disebar kedalam hutan untuk menemukan pelaku, Diduga kuat, pelaku yang bersembunyi hendak melarikan diri keluar kota. Hanya saja, masih menunggu jemputan seseorang," jelas Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun.

Sekitar pukul 09.00 Wita, 15 orang anggota Polsek berpakaian preman langsung bergerak dan membekuk Su dari lokasi persembunyian yang berjarak 10 kilometer dari TKP. Ketika diamankan, pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban tidak melakukan perlawanan. 

"Tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena sebelumnya sering berselisih faham dengan korban. Menurut Su, mendiang Syahranudin juga sering menembaki anjing peliharaannya, bahkan sering bertingkah seperti menantang. Ia juga menyebut korban belum membayar hutang kepadanya," ungkap Salamun.

Korban dan tersangka menurut Kapolsek dulunya berteman sangat akrab. Namun belakangan sering bermasalah dalam banyak hal hingga akhirnya pelaku membunuh korban menggunakan sebilah parang secara membabi buta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahranudin ditemukan tergeletak bersimbah darah dipinggir jalan oleh seorang perawat, Selasa (26/01) dini hari. Meski sembat dibawa ke puskesmas, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi karena luka parah akibat bacokan di bagian kiri kepala, tengkuk, leher dan tangan.

AKP Salamun mengatakan, Untuk menghindari amukan masyarakat yang selama ini juga mengincar pelaku, anggota polsek Kembang Janggut kemudian membawa tersangka ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," terangnya. (end)

1 comments:

  1. Tolong dikoreksi yang pertama kali menemukan korban itu bukan perawat. Tapi polisi, anggota dari polsek Kembang Janggut. Trims

    BalasHapus


Top