kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
10 Tahun Jadi Buronan Polda Kaltim, CL Akhirnya Dibekuk Petugas Polres Kukar
10 Tahun Jadi Buronan Polda Kaltim, CL Akhirnya Dibekuk Petugas Polres Kukar
Pelaku aksi pencurian rumah kosong dan tindak kejahatan curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) di komplek perumahan Arwana Blok C, Tenggarong, berinisial KP alais CL (36) akhirnya berhasil diringkus polisi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres Kukar Ipda Aksarudin Akmal. Pelaku dibekuk petugas pada Rabu (21/10) di sebuah indekos yang berada di kawasan Kariangau, Balikpapan.
Saat diringkus, pelaku sedang menguasai beberapa barang hasil curian. Di antaranya, kamera dan ponsel. Dari hasil pemeriksaan, saat beraksi di komplek perumahan Arwana, Pelaku ternyata tidak sendiri, Ia diketahui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial H yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kukar. Aksi pencurian bersama rekannya H dilakukan pada siang hari antara pukul 11.30 dengan menggunakan alat seperti obeng dan kunci T.
Sementara salah seorang rekan pelaku yang ikut diamankan yakni Suprapto tidak ditetapkan sebagai tersangka namun dikenakan wajib lapor. Suprapto hanya dititipi barang hasil curian dan telah ditetapkan tidak bersalah karena tidak terlibat bersama CL.
“Tersangka CL ini sudah beraksi di banyak TKP. Seperti di Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, bahkan kota lain di luar Kaltim." ungkap Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Wakapolres Kompol Indratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, saat memberikan keterangan pers diruang Tribrata Mapolres Kukar, Selasa (27/10).
Indratmoko mengatakan, Tersangka yang tercatat di dalam dua Laporan Polisi (LP) Polres Kukar atas pencurian rumah kosong dan curanmor ini, pernah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api yang lokasinya berdekatan dengan rumah dinas Kapolres Balikpapan. Saat ini pihaknya masih mengembangkan dimana tersangka menyimpan senjata serta keberadaan rekan-rekan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan.
Tak tanggung-tanggung CL ternyata menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur selama 10 tahun hingga akhirnya dibekuk petugas pada pekan lalu. Kini tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ekn)
Tidak ada komentar: