kutaikartanegaranews »
News
»
Tunggu SK Mendagri, Gubernur Tunjuk Edi Damansyah Jadi Plt Bupati Kukar
Tunggu SK Mendagri, Gubernur Tunjuk Edi Damansyah Jadi Plt Bupati Kukar
Posted by Admin Jumat, 03 Juli 2015 |
News
Meski belum menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Pejabat Bupati Kukar, namun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah melayangkan radiogram atau surat dengan Nomor 131/3572/PEM.A/2015 tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Edi Damansyah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar.
Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah Foto: Dok. kutaikartanegaranews |
Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, disebutkan masa jabatan (Masjab) Rita Widyasari dan HM Ghufron Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode tahun 2010-2015 berakhir pada tanggal 30 Juni 2015. Sehingga agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kukar , maka diminta kepada Sekkab Kukar Edi Damansyah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kukar sampai dengan dilantiknya pejabat bupati.
Saat mengikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Kukar yang dipimpin Plt Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa (30/6) pagi, Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto, mengatakan, Sekkab Kukar Edi Damansyah telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari bupati sampai dilantiknya Pj bupati. "Artinya tidak ada kekosongan dalam menjalankan pemerintahan di Kutai Kartanegara, tetap berjalan sebagaimana mestinya," terangnya. (ekn)
Tidak ada komentar: