kutaikartanegaranews »
Hukum
»
Pengelola Toko Modern Di Kukar Harus Kantongi IUTM
Pengelola Toko Modern Di Kukar Harus Kantongi IUTM
Posted by Admin Sabtu, 07 Februari 2015 |
Hukum
kutaikartanegaranews.com - 07/02/2015
Kepala Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) H Fida Hurasani, mengingatkan kepada pengelola yang akan membangun toko modern di Kukar agar berkoordinasi dengan instansi teknis, sehingga saat toko modern tersebut beroperasi tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Fida yang ditemui pada Rabu (04/02) lalu mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum membangun pasar modern, "Yang pertama dia menentukan titik lokasi dulu, ijin lokasi, kemudian berkoordinasi dengan instansi teknis, terutama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Disperindagkop dan BP2T," jelasnya.
Menurut Fida, saat ini di Kukar sudah banyak toko modern yang berdiri dan telah mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), seperti di Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Duri. Sedangkan di Tenggarong toko modern yang telah memiliki ijin diantaranya Indomaret di Komplek Pondok pesantren Ribathul Khail, Kelurahan Timbau.
Fida pun kembali mengingatkan, agar pengelola yang akan membangun toko modern tidak terburu - buru beroperasi hanya karena berada di lokasi yang strategis, namun untuk perijinan dibuat menyusul, Hal itu justru akan merugikan jika nantinya saat beroperasi toko modern tersebut ditutup karena melanggar aturan.
Ia menambahkan, sebelum beroperasi, Pengelola melakukan sosialisasi kepada pedagang disekitarnya. "Disetiap lokasi itu harus mensosialisasikan kepada pedagang-pedagang setempat, Kalau tidak ada penolakan silahkan jalan," ujarnya.
Fida melanjutkan, IUTM bisa saja tidak dikeluarkan jika belum memenuhi unsur perijinan, seperti jarak toko modern yang tidak memenuhi syarat. Pihaknya selaku penegak Perda akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. "Kalau Satpol kan hanya menegakkan saja, kalau ada Perda yang terlanggar, kita coba meluruskan," jelasnya lagi.
Seperti diketahui, Pada Senin (02/02) lalu, Satpol PP Kukar melakukan penyegelan toko modern Indomaret yang berada di Jalan Patin Kelurahan Timbau Tenggarong. Toko modern ini disegel lantaran tidak mempunyai IUTM. Sebelumnya pada 20 Desember 2014 lalu Satpol PP kukar telah menegur pihak pengelola agar mengurus IUTM sebelum beroperasi. (ekn)
Tidak ada komentar: