Polisi Amankan 20 Paket Sabu

Narkoba jenis Sabu
Foto: Ilustrasi

kutaikartanegaranews - 29/01/2015
Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kukar kembali mengungkap peredaran Narkoba di Tenggarong Kutai Kartanegara. Polisi berhasil mengamankan 20 paket Narkoba jenis Sabu seberat 14 gram dari tangan dua pengedar pada Selasa (27/1) malam.

Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarno, mengatakan, Dua tersangka masing-masing Suriyanto alias Anton (30) warga Jalan Maduningrat, Gang 3, Kelurahan Melayu dan Dody Kurniawan alias Dody (24) warga Jalan Kartini, Gang 4 ditangkap dilokasi yang berbeda. "Anton kami tangkap di Jalan Danau Lipan, Gang 5. Sedangkan Dody dirumahnya,” Tuturnya.

Suwarno mengatakan, Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi jika di Jalan Danau Lipan sering terjadi transaksi narkoba. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan memperoleh identitas Anton selaku pengedar. ” Kami pun memancing dia (Anton,Red.) untuk mengantarkan barang tersebut ke Jalan Danau Lipan. Ternyata, dia menyanggupi dan sepakat bertemu sekitar pukul 8 malam,” bebernya.

Sekitar pukul 08.00 Wita, tepatnya di Gang 5, Jalan Danau Lipan, Anton tiba bersama temannya. Sebelum Anton melarikan diri, polisi langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan. Penangkapan tersebut membuahkan hasil, “Dari tangan dia kami temukan 5 paket di dalam saku celananya,” ujar Suwarno.

Dari pengakuan Anton, barang tersebut diperolehnya dari Dody, seorang bandar di Tenggarong. Berselang setengah jam kemudian, polisi bergerak mendatangi rumah Dody di Jalan Kartini. Disana, polisi kembali menemukan 15 poket sabu di dalam rumahnya. Hanya saja ukuran poket kecil. “Sabu itu di sembunyikan pelaku di dalam panci,” terangnya.

Kedua pelaku tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan bersama teman Anton saat ditangkap. Dari mulut Dody, sabu yang di edarkannya di wilayah Tenggarong itu diperolehnya dari seorang bandar besar di Samarinda. ” Ngakunya sih dari Samarinda. Biasanya dia jual di Tenggarong dengan harga Rp 300 – Rp 500 ribu per poket kecil,” Jelas Suwarno lagi.

Kini Keduanya telah bertatus sebagai tersangka dan harus meringkuk dalam tahanan, Sedangkan teman Anton tidak ditahan, karena hanya mengantarkan dan tidak tahu menahu apa yang dibawa oleh Anton saat ingin bertransaksi. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sabu seberat 9,4 gram yang dikemas sebanyak 5 paket dari tangan Anton. Sementara dari Dody diamankan sebanyak 15 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 4,9 gram, Total Sabu yang disita sebanyak 20 paket dengan berat 14 gram. 

"Untuk kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” Pungkasnya. (ekn)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top